Encik Lukmanul Hakim
Universitas Moch. Sroedji Jember

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Upaya Penyelesaian Tanah Absente di Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember Encik Lukmanul Hakim
JURNAL RECHTENS Vol. 5 No. 1 (2016): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.217 KB) | DOI: 10.36835/rechtens.v5i1.125

Abstract

Efforts Jember District Land Office in the completion of absentee land by way of absentee land owners who are resident and domiciled in Surabaya recommended moving to the village Sumberjati Silo Subdistrict Jember for land he owned in the village Sumberjati Silo Subdistrict Jember. The procedures performed by the owner of absentee land are to be resettled to the village Sumberjati, District Silo, Jember, namely to have an ID card, and in addition to avoid the process of land ownership absentee besides have an ID card, then the person who moved it should be completely move and settle down and carry out social activities in the daily keidupan Sumberjati village Silo Subdistrict Jember. In the resolution of absentee land in Jember District Land Office has a trick that can be used, namely the completion of actively and passively. Then Giving compensation to former owners of absentee land can be made directly and indirectly. Direct payments are compensation of absentee land owners of the recipients of land through the chairman of the Committee restribusi Lndreform district paid the former owner of the land.
FUNGSI HUKUM DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN BISNIS YANG STABIL DAN BERKEADILAN BERDASARKAN OMNIBUS LAW Encik Lukmanul Hakim; Bintang Mandala Karyudi; Gustian Alamsyah; Reiza Wira Pratama
Lex Et Lustitia Vol. 1 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Universitas Moch. Sroedji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70079/lel.v1i1.36

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi hukum dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan berdasarkan omnibus law. Omnibus law merupakan undang-undang yang mengintegrasikan berbagai peraturan terkait dengan sektor ekonomi guna menyederhanakan regulasi dan mengurangi birokrasi. Dalam konteks ini, peran hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis, mendorong investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode analisis dan pembahasan untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa omnibus law memiliki potensi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil melalui penyederhanaan regulasi dan pengurangan birokrasi. Regulasi yang terintegrasi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku bisnis. Selain itu, omnibus law juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam lingkungan bisnis dengan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. Peraturan-peraturan dalam omnibus law, seperti perizinan usaha yang disederhanakan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan regulasi ketenagakerjaan yang adil, berperan penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang cermat terhadap implementasi dan efektivitas omnibus law untuk memastikan bahwa peraturan- peraturan tersebut benar-benar diterapkan dan mencapai tujuan yang diinginkan. Perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama dalam konteks menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Omnibus law harus memastikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak pekerja dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Diperlukan pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan omnibus law dan memastikan bahwa tidak ada keuntungan yang tidak seimbang bagi sektor bisnis tertentu. Pandangan para ahli hukum dan pelaku bisnis juga menjadi faktor penting dalam evaluasi dan pengembangan kebijakan terkait dengan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Dalam rangka mencapai lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan, penting bagi pemerintah untuk terus memperhatikan implementasi dan efektivitas omnibus law, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan yang memadai.
Perbandingan Leasing Dan Ijarah Dalam Hukum Pembiayaan Gatot Iriyanto; Cora Elly Noviati; Encik Lukmanul Hakim; Ana Laela Fatikhatul Choiriyah
SAKINAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2024): SAKINAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : State Islamic University of Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/sakinah.v2i1.12

Abstract

Many people's desires and abilities have private vehicles, motorbikes or cars. So that to meet the needs of the Indonesian people, a new breakthrough has emerged regarding leasing or renting to use goods, which is called leasing, this "leasing" agreement seems to be increasingly popular with the increasing development of industry and trade in Indonesia. In this research, the author wants to compare the understanding of leasing and ijarah. in financing law, in this case the author uses a Normative Juridical type of research using a Legislative approach and a comparative approach. The results of this research found that the use of transactions in leasing financing uses four types of transactions, namely: operating Leases, financial Lease, Leveraged lease and sales type lease, whereas in sharia financing ijarah financing uses two payment methods, namely Contigent to Performance and Not Contigent to Performance. This transaction method is the difference in leasing and ijarah payments Keywords: Leasing; Ijarah; Financing   banyaknya keinginan dan kemampuan masyarakat memiliki kendaraan pribadi, motor atau mobil. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia dimunculkannya terobosan baru mengenai sewa guna atau sewa pakai barang yang disebut dengan leasing, perjanjian “leasing “ ini nampak semakin populer dengan semakin berkembangnya industri dan perdagangan di Indonesia, dalam penelitian ini penulis ingin membandingkan mengenai pemahaman Leasing dan ijarah dalam hukum pembiayaan, maka dalam hal ini penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan perbandingan, adapun hasil dari penelitian ini  ditemukan bahwa Penggunaan transaksi di dalam pembiayaan leasing menggunakan empat jenis transaksi, yaitu: operating Leases, financial Lease, Leveraged lease dan sales type lease sedangkan di dalam pembiayaan syariah pembiayaan ijarah menggunakan dua metode pembayaran di antaranya adalah Contigent to Performance dan Not Contigent to Performance dari metode transaksi ini yang menjadi perbedaan dalam pembayaran leasing dan ijarah. Kata Kunci: Leasing; Ijarah; Pembiayaan