p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Lex Et Lustitia
Bintang Mandala Karyudi
Universitas Moch Sroedji Jember

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FUNGSI HUKUM DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN BISNIS YANG STABIL DAN BERKEADILAN BERDASARKAN OMNIBUS LAW Encik Lukmanul Hakim; Bintang Mandala Karyudi; Gustian Alamsyah; Reiza Wira Pratama
Lex Et Lustitia Vol. 1 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Universitas Moch. Sroedji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70079/lel.v1i1.36

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi hukum dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan berdasarkan omnibus law. Omnibus law merupakan undang-undang yang mengintegrasikan berbagai peraturan terkait dengan sektor ekonomi guna menyederhanakan regulasi dan mengurangi birokrasi. Dalam konteks ini, peran hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis, mendorong investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode analisis dan pembahasan untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa omnibus law memiliki potensi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil melalui penyederhanaan regulasi dan pengurangan birokrasi. Regulasi yang terintegrasi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku bisnis. Selain itu, omnibus law juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam lingkungan bisnis dengan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. Peraturan-peraturan dalam omnibus law, seperti perizinan usaha yang disederhanakan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan regulasi ketenagakerjaan yang adil, berperan penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang cermat terhadap implementasi dan efektivitas omnibus law untuk memastikan bahwa peraturan- peraturan tersebut benar-benar diterapkan dan mencapai tujuan yang diinginkan. Perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama dalam konteks menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Omnibus law harus memastikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak pekerja dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Diperlukan pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan omnibus law dan memastikan bahwa tidak ada keuntungan yang tidak seimbang bagi sektor bisnis tertentu. Pandangan para ahli hukum dan pelaku bisnis juga menjadi faktor penting dalam evaluasi dan pengembangan kebijakan terkait dengan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Dalam rangka mencapai lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan, penting bagi pemerintah untuk terus memperhatikan implementasi dan efektivitas omnibus law, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan yang memadai.
IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Bintang Mandala Karyudi; Nuril Firdausiah
Lex Et Lustitia Vol. 1 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Universitas Moch. Sroedji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70079/lel.v1i2.72

Abstract

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Serta Peran masyarakat penting dalam mengawasi penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, menciptakan stabilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dampak positif supremasi hukum diharapkan meningkatkan stabilitas nasional dan mendorong demokrasi.permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah kondisi penegakan hukum telah menunjukkan supremasi hukum?, Kedua bagaimana peran masyarakat dalam menjaga supremasi hukum?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan Pendekatan sosio-hukum digunakan untuk mempertimbangkan hubungan hukum dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ini memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Tantangan dalam penegakan hukum Indonesia meliputi korupsi, disparitas, intervensi politik, dan rendahnya budaya hukum masyarakat. Solusinya melibatkan perbaikan politik, paradigmatik, dan peningkatan kesadaran hukum. Penegakan hukum yang efektif mendukung demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Supremasi hukum memastikan perlindungan hak warga negara namun penegakan hukum belum mencerminkan supremasi hukum sepenuhnya. Diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kesadaran hukum guna mendukung supremasi hukum yang sesungguhnya.