Pemaknaan (verstehen) kualitas pelayanan perijinan penanaman modal seringkali di interpretasikansecara berbeda oleh kalangan investor sebagai penerima layanan dan aparatur pemerintah sebagai petugas yangmemberikan layanan. Hal inilah yang terjadi dalam konteks penelitian ini, bahwa kualitas pelayanan perijinanpenanaman modal menurut 5 (lima) aspek kualitas pelayanan sebagaimana dikembangkan Zeithaml et.al. yaknitangible (ketampakan fisik), reliability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan) danemphaty belum menggambarkan seluruh orientasi dan dimensi pelayanan dalam konteks penanaman modal.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif untuk memahami bagaimana prosespelayanan perijinan dilakukan dan mengungkapkan makna dari setiap fenomena menurut masyarakat danpemerintah. Peneliti mencari fakta bagaimana proses perijinan dilaksanakan pada Badan Pelayanan PerijinanTerpadu (BPPT) dan Badan Koordinasi dan Promosi Penanaman Modal Daerah (BKPPMD) Provinsi Jawa Barat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perijinan penanaman modal yang diukur menurut5 (lima) aspek cenderung berdimensi tunggal yang “mengutamakan persepsi pelanggan”. Padahal melalui hasilpengamatan, wawancara mendalam maupun analisis dokumen terdapat kebutuhan pengembangan orientasi dariyang berdimensi tunggal menuju kualitas pelayanan yang memiliki empat orientasiyakni : orientasi kepadakepentingan warga, orientasi kepada kelestarian lingkungan, orientasi kepada persaingan usaha yang sehat danorientasi kepada peraturan perundang-undangan.