Angela Felicia Widjaja Gunawan
Universitas Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP HARTA BAWAAN AKIBAT ADANYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 53/PDT.G/2007/PN.GS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Gunawan, Angela Felicia Widjaja
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 3, No 1 (2014): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan danmendapatkan gelar Sllljana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuanpraktis yaitu agar dapat mengetahui apakah kedudukan hukum terhadap harta bawaandalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 53/PDT.G/2007/PN.Gs sudah sesuaidengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitianmenunjukan bahwa, bahwa kedudukan harta bawaan dalam Putusan PengadilanNegeri Gresik perkara Nomor: 53/PDT.G/2007/PN.Gs, yang mengabulkan gugatanNyonya Susi Wediawati, selaku Penggugat, untuk mengembalikan biayapembangunan rumah sebesar Rp 372.373.400,00 ini tidak tepat karena tidak sesuaidengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 143/PDT.P/2014/PN.JKT.PST. Gunawan, Angela Felicia Widjaja
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 5, No 1 (2016): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu hubungan perkawinan, topik mengenai harta benda dalam perkawinan sering kali menjadi permasalahan yang dapat merusak kerukunan hidup rumah tangga. Untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak pasangan yang sebelum melangsungkan perkawinan sudah memikirkan tentang kemungkinan terjadinya hal tersebut dan calon suami istri tersebut sepakat untuk membuat suatu  perjanjian pra perkawinan yang lazim disebut Perjanjian Kawin. Pengaturan mengenai perjanjian kawin ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian Kawin adalah suatu perjanjian yang wajib dibuat secara tertulis, ataspermintaan dari sepasang calon suami dan isteri, di mana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing, dan denganditandatanganinya perjanjian ini, maka semua harta, baik yang mereka bawa ke dalam perkawinan dan juga yang diperoleh selama perkawinan, akan tetap dalam penguasaanmereka masing-masing. Hal ini juga berlaku terhadap hutang-hutang, di mana hutang itu merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang memiliki hutang itu. Terkait dengan persoalan perjanjian kawin ini, ketentuan peraturan perundangundangannya menentukan harus dibuat sebelum atau pada saat terjadinya perkawinan, namun terdapat suatu permasalahan di mana terdapat sepasang suami-isteri yang telah melangsungkan perkawinan, tidak membuat perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya perkawinan, dikarenakan ketidaktahuan dan kealpaan mereka. Lalu pasangan suami-isteri ini mengajukan permohonan penetapan perjanjian kawin ke Pengadilan Negeri, di mana permohonan mereka ini dikabulkan dan keluarlah penetapan perjanjian kawin untuk pasangan ini. Hal ini melanggar aturan pembuatan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan.  Penelitian ini dibatasi pada pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam pemberian penetapan perjanjian kawin serta kekuatan hukum dan implikasinya terhadap pihak ketiga mengenai penetapan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan. Tipe penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitiannya yaitu, bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemberian penetapan mengenai perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan adalah adanya kealpaan dan ketidaktahuan dari pasangan suami-isteri tentang keberadaan perjanjian kawin, tidak adanya aturan hukum, agama dan kesusilaan yang dilanggar serta adanya keinginan pihak isteri (yang merupakan pasangan perkawinan campuran) untuk memiliki hak atas tanah, di mana dalam hal ini tidak bisa dilakukan karena adanya pencampuran harta dengan suaminya yang merupakan  Warga Negara Asing. Selain itu, kekuatan hukum dan implikasi perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dengan penetapan pengadilan negeri adalah tidak mengikat bagi para pihak yang membuatnya dan pihak ketiga. Perjanjian kawin yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri berupa penetapan ini adalah batal demi hukum.