Dalam suatu hubungan perkawinan, topik mengenai harta benda dalam perkawinan sering kali menjadi permasalahan yang dapat merusak kerukunan hidup rumah tangga. Untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak pasangan yang sebelum melangsungkan perkawinan sudah memikirkan tentang kemungkinan terjadinya hal tersebut dan calon suami istri tersebut sepakat untuk membuat suatu perjanjian pra perkawinan yang lazim disebut Perjanjian Kawin. Pengaturan mengenai perjanjian kawin ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian Kawin adalah suatu perjanjian yang wajib dibuat secara tertulis, ataspermintaan dari sepasang calon suami dan isteri, di mana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing, dan denganditandatanganinya perjanjian ini, maka semua harta, baik yang mereka bawa ke dalam perkawinan dan juga yang diperoleh selama perkawinan, akan tetap dalam penguasaanmereka masing-masing. Hal ini juga berlaku terhadap hutang-hutang, di mana hutang itu merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang memiliki hutang itu. Terkait dengan persoalan perjanjian kawin ini, ketentuan peraturan perundangundangannya menentukan harus dibuat sebelum atau pada saat terjadinya perkawinan, namun terdapat suatu permasalahan di mana terdapat sepasang suami-isteri yang telah melangsungkan perkawinan, tidak membuat perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya perkawinan, dikarenakan ketidaktahuan dan kealpaan mereka. Lalu pasangan suami-isteri ini mengajukan permohonan penetapan perjanjian kawin ke Pengadilan Negeri, di mana permohonan mereka ini dikabulkan dan keluarlah penetapan perjanjian kawin untuk pasangan ini. Hal ini melanggar aturan pembuatan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Penelitian ini dibatasi pada pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam pemberian penetapan perjanjian kawin serta kekuatan hukum dan implikasinya terhadap pihak ketiga mengenai penetapan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan. Tipe penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitiannya yaitu, bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemberian penetapan mengenai perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan adalah adanya kealpaan dan ketidaktahuan dari pasangan suami-isteri tentang keberadaan perjanjian kawin, tidak adanya aturan hukum, agama dan kesusilaan yang dilanggar serta adanya keinginan pihak isteri (yang merupakan pasangan perkawinan campuran) untuk memiliki hak atas tanah, di mana dalam hal ini tidak bisa dilakukan karena adanya pencampuran harta dengan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing. Selain itu, kekuatan hukum dan implikasi perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dengan penetapan pengadilan negeri adalah tidak mengikat bagi para pihak yang membuatnya dan pihak ketiga. Perjanjian kawin yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri berupa penetapan ini adalah batal demi hukum.