Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan danmendapatkan gelar Sllljana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuanpraktis yaitu agar dapat mengetahui apakah kedudukan hukum terhadap harta bawaandalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 53/PDT.G/2007/PN.Gs sudah sesuaidengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitianmenunjukan bahwa, bahwa kedudukan harta bawaan dalam Putusan PengadilanNegeri Gresik perkara Nomor: 53/PDT.G/2007/PN.Gs, yang mengabulkan gugatanNyonya Susi Wediawati, selaku Penggugat, untuk mengembalikan biayapembangunan rumah sebesar Rp 372.373.400,00 ini tidak tepat karena tidak sesuaidengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Copyrights © 2014