Ashabi Wijaya
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pengerusakan Terhadap Barang Yang Dilakukan Oleh Anggota Perguruan Pencak Silat ( Studi Di Polres Tulungagung,Perguruan Pencak Silat Setia Hati Terate Dan Pagar Nusa Tulungagung) Ashabi Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.786 KB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh anggota perguruan pencak silat. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota perguruan pencak silat dalam hal ini sangatlah bertentangan dengan nilai lihur dalam pencak silat suatu bentuk tindakan penyalahgunaan pencak silat dan bertentangan dengan apa yang diajarkan dalam perguruan pencak silat, tindakan yang terjadi ini jelas bertentangan dengan salah satu aspek yang terdapat dalam pencak silat yang berupa  Aspek Mental Spiritual yang cakupannya antara lain adalah berupa selalu menjalankan perintah  dan menjauhi larangan NYA, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dengan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, dan memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Kriminologis dan Yuridis Sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh melalui hasil wawancara dengan teknik purposive sampling yaitu penarikan sampel dengan cara mengambil subjek yang didasarkan pada tujuan tertentu, maupun studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah yaitu metode deskriptif kualitatif. Metode ini menjelaskan dan mengambarkan, menganalisa data primer dan sekunder mengenai upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh anggota perguruan pencak silat.   Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Anggota Perguruan Pencak Silat.