Dio Permana Putra
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MAKNA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT SYARAT SAH PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SEJARAH DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Dio Permana Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.297 KB)

Abstract

Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Administrasi Negara merupakan samenval (perbarengan), dimana Hukum Adat dan Hukum Agama sebagai dipenuhinya syarat sah dilakukannya perkawinan, dan Hukum Administrasi Negara berupa pencatatan perkawinan merupakan alat pemerintah untuk melindungi warga negaranya yang melakukan perbuatan hukum perkawinan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan perkawinan dianggap sah jika sudah sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan, dan perlu adanya kekuatan yang memaksa dari negara yang memberi perlindungan hukum bagi yang melakukan perkawinan untuk menjamin tujuan perkawinan, yaitu dengan pencatatan perkawinan.Kata kunci: Perkawinan, perbuatan hukum, warga negara.