Moch Bayu Mutaqim
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PASAL 9 AYAT (4) HURUF BPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA Moch Bayu Mutaqim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana memiki beberapa hak dalam Lembaga pemasyarakatan. Salah satu hak tersebut adalah hak remisi. Namun terjadi pertentangan dalam hal syarat pemberian hak remisi antar peraturan yang dapat menimbulkan konflik norma antara kedua peraturan tersebut. Pertentangan tersebut mengenai: 1) Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN mengatur syarat dan tata cara lain di luar dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012  terkait dengan syarat penerimaan hak remisi. 2) Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menyebabkan Pasal 34 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dapat diterapkan. 3) Penerapan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menimbulkan kemungkinan hilangnya hak remisi Kata kunci: Bertentangan, konflik norma, remisi