Nahum Netanya Nenandraku
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS ALASAN KESALAHAN BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 012/PUU-I/2003 Nahum Netanya Nenandraku
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nahum Netanya Nenandraku, Budi Santoso, Ratih Dheviana Puru H.T. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nahumnetanya@gmail.com ABSTRAK Artikel ini menganalisis dasar pertimbangan hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutus perkara PHK pasca Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003. Putusan MK itu sendiri memutus bahwa Pasal 158 UUK tentang syarat-syarat PHK atas alasan kesalahan berat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti bahwa Pasal 158 UUK sudah tidak dapat lagi menjadi dasar dalam hakim memutus perkara PHK. Melalui penggunan metode penelitian normatif diperoleh kesimpuln bahwa 4 (empat) putusan yang peneliti ambil mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda-beda. Dimana pada dasar pertimbangannya masing-masing hakim ada yang menggunakan putusan pengadilan pidana, pada perjanjian kerja bersama, pada segi manfaat atas hubungan kerja pekerja dan pengusaha, dan pada pertimbangan hakim sendiri mengenai kesalahan berat itu sendiri.   Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat