Primadiansyah Ridha Novrizal, Lutfi Effendi S.H., M.Hum, Agus Yulianto S.H., MH., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rizaldensmore@gmail.com Abstrak Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Bupati Lamongan nomor 27 tahun 2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap masih belum berjalan secara efektif dan efisien karena hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu Sumberdaya Manusia yang masih rendah, regulasi yang masih belum mengatur tentang suatu komponen biaya perjalanan dinas, dalam peraturan masih belum mengatur pengawasan tentang anggaran biaya perjalanan dinas dikarenakan dalam peraturan tersebut pengendalian internal terhadap perjalanan dinas dilaksanakan oleh kepala suatu SKPD tersebut, serta menganggap remeh atas peraturan yang dilakukan terus menerus sehingga menjadi suatu budaya dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 27 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian penulis menarik kesimpulan bahwa anggaran perjalanan dinas rawan terjadi penyimpangan jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang biaya suatu komponen perjalanan dinas. Kata Kunci : Peraturan Bupati Lamongan, Perjalanan Dinas, Anggaran Perjalanan Dinas  ABSTRACT The implementation of article 3 of Lamongan Regent’s Regulation number 27 year 2012 about official trip for officials, civil servants, and temporary employees has not been effectively implementeD and is not efficient due to low quality of human resource, the regulation that does not regulate components of budget for official trip, that the regulation does not regulate the supervision on budget for official trip because the internal control on official trip is done by the head of SKPD, and that regulation is underestimated so it becomes habit in society. This study aimed at investigating the implementation of article 3 of Lamongan Regent’s Regulation number 27 year 2012 about official trip for officials, civil servant, and temporary employees in the government of Lamongan Regency. The research method employed was empirical law using sociological juridical approach. The results of the study show that there is risk of misuse of official trip budget if there is no regulation on the budget for a component of official trip. Keywords: Lamongan Regent’s Regulation, Official Trip, Official Trip Budget