Muhammad Taqiyyuddin Ramadhan, Dr. Sihabudin, S.H.,M.H., Dr. Reka Dewantara S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya email : mtaqir@ub.ac.id Abstrak Lembaga pembiayaan seperti financial technology kini semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan munculnya financial technology syariah yang merupakan jawaban atas keinginan masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam dan berkeinginan menerapkan kaidah hukum islam dalam kehidupan sehari-harinya. Sebelum perusahaan financial technology dapat tumbuh menjadi perusahaan yang kuat, perusahaan ini akan melewati fase startup dimana pada masa ini financial technology syariah baru mulai merintis usahanya. startup financial technology syariah yang merupakan bentuk dari lembaga pembiayaan syariah dalam pelaksanaan operasionalnya perlu diawasi oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten. Lembaga tersebut ialah Dewan Pengawas Syariah yang merupakan lembaga yang bertugas mengawasi implementasi dari fatwa DSN-MUI. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), Pendekatan Analisis (Analytical approach), Pendekatan konsep (Conseptual approach). Hasil Penelitian ini menunujukan bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki kewenangan dalam mengawasi operasional dari startup financial technology syariah hal ini didasarkan karena adanya ketentuan yang menyatakan DPS memiliki tugas melakukan pengawasan secara aktif maupun pasif terhadap produk atau jasa dan kegiatan usaha dari lembaga keuangan berbasis prinsip syariah. Kata Kunci : startup financial technology syariah, Dewan Pengawas Syariah, Kewenangan  Abstract Lending companies like those that are financial technology-based are currently growing. This is indicated by the emergence of sharia financial technology that seems to be the solution for the majority of people who are Muslim and who wish to implement the principles of Islamic law in real life. Previously, financial technology could grow into solid companies that started with startup phase. Startup in sharia financial technology is sharia-based lending whose operation requires the supervision of an authorised and competent body called Sharia Supervisory Council (hereinafter DPS). This body is responsible to supervise the implementation of the fatwa by DSN-MUI. This is aimed to direct the operation to the principle of sharia. This research is a normative study that employed statue, analytical and conceptual approaches. The research result shows that the supervisory council has the authority to supervise the operation of sharia-based financial technology startup. This is based on the provision suggesting that the DPS is responsible to actively and passively supervise products or services and business activities of sharia-based lending companies. Keywords: startup of sharia based financial technology, Sharia Supervisory Council, authority