Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dan implementasi antara hukum dan hak asasi manusia terhadap penegakkan hukum di Indonesia terutama kaitannya dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berupa penghilangan nyawa atau pembunuhan. Penghilangan nyawa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar yakni hak untuk hidup. Pada dasarnya hak untuk hidup merupakan hak kodrati dan menjadi dasar dan alasan bagi manusia tersebut dapat menyandang hak-hak lainnya. Dalam menangani kasus penghilangan hak untuk hidup bilamana dilakukan oleh warga biasa proses peradilan dapat dilakukan dengan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Namun, dalam hal kasus pelanggaran hak untuk hidup dilakukan oleh oknum pejabat yang memiliki kuasa dan wewenang yang besar kerap kali menimbulkan isu impunitas dan diskriminasi dalam proses-proses memperoleh keadilan. Untuk itu dalam penelitian ini akan dikaji hubungan dan pengimplementasian hukum dan hak asasi manusia dengan studi kasus perkara Ferdy Sambo. Penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun data sekunder yang digunakan sebagai bahan untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta teori yang relevan. Penelitian ini dapat dilihat dari dua aspek yakni dari aspek yuridis yang mencoba mengakaji hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Kata kunci: Hukum, Hak Asasi Manusia, Impunitas
Copyrights © 2024