Febri Fitra Kusuma, I Nyoman Nurjaya, Bambang Sugiri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145 Telp. +62-341-553898 Fax. +62-341-566505 e-mail : febrifitra10@gmail.com Abstract This research is aimed to find out the liability of corporate crime over illegal logging, as regulated in Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction and to find out the consideration made by judges to sentence in corporate crime in relation to Decision Number 150/Pid.B/LH/2018/PN.Plg. Normative-juridical method along with statute and case approach was employed. The research result has found out that the liability based on the Law is cumulative-alternative, meaning that the judges can deliver criminal sentences to: 1) only the person in charge, 2) only corporate, and 3) the person in charge and the corporate. The judges’ consideration of sentencing the corporate in aquo case should refer to Article 4 paragraph (2) of Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning Guidelines of Corporate Crime Settlement. Moreover, sociological aspect is also taken into account by the judges in sentencing in this case to avoid any potential of repeated offenses by PD Ratu Cantik and to minimise chances to commit the same thing by other companies. Keywords : criminal offense, corporate, illegal logging  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana pembalakan liar dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada korporasi dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/LH/2018/PN.Plg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bersifat kumulatif-alternatif, yang artinya hakim dapat menjatuhi pidana kepada : 1) pengurus saja, 2) korporasi saja, dan 3) pengurus dan korporasi. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada korporasi dalam perkara aquo adalah dengan menggunakan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Selain itu dalam menjatuhkan pidana kepada korporasi hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis, yaitu agar tindak pidana serupa tidak diulangi oleh korporasi PD RATU CANTIK dan tidak ditiru oleh korporasi atau badan usaha yang lain. Kata Kunci : Tindak Pidana, Korporasi, Pembalakan Liar