Aizahra Dafa Salsabila, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H. Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145 Email: aizahradafa@student.ub.ac.id Abstract This research title departs from a case study observing that a taxpayer requests reduction of Land and Building Title Acquisition Fee (hereinafter BPHTB) in Regional Revenue Agency of the Regency of Lamongan. However, lots of taxpayers do not fully understand the procedures they have to take to request reduction of tax in the agency in Lamongan. With this issue, this research studies the following research problems: (1) what process is involved to request reduction of BPHTB in Regional Revenue Agency in Lamongan? (2) How is Article 8 of Regent Regulation of Lamongan Number 16.1 of 2019 implemented regarding the reduction of BPHTB? (3) What decision is given regarding the request sent for reduction of BPHTB in Regional Revenue Agency in the Regency of Lamongan? This study employs empirical juridical method and socio-juridical approach. Both primary and secondary legal materials were analysed based on descriptive analysis technique where the data taken was elaborated and analysed to provide a conclusion. The research results indicate that reduction of tax is preferable feature among taxpayers. However, the request for reduction can be granted as long as a taxpayer meets the requirement as stipulated in Article 8 as mentioned above. In the process of request for reduction of tax, a taxpayer has to submit all the documents needed as intended in the Regent Regulation. When a taxpayer fails to meet the requirement within a month, his/her request is deemed invalid from the outset. The process of this request involves three stages: data observation, data verification, and decision. Regional Revenue Agency and Regional Secretary have an authority to fully grant, partially grant, or reject the request. Keywords: Implementation, Tax Reduction, Land and Building Title Acquisition Fee  Abstrak Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tentang Implementasi Pasal 8 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya studi kasus atas wajib pajak yang mengajukan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Kabupaten Lamongan. Dalam praktiknya masih ditemukan wajib pajak yang kurang memahami bahkan tidak tahu bagaimana prosedur mengajukan pengurangan pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hal tersebut, maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana proses pengajuan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan? (2) Bagaimana implementasi Pasal 8 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 Tahun 2019 terhadap penyelesaian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? (3) Bagaimana keputusan atas pengajuan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan? Kemudian penulisan pada skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari hasil observasi kemudian dianalisis sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Dari hasil penelitian diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pengurangan Pajak adalah salah satu fasilitas yang dapat dinikmati wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun pengurangan pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat di dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 tahun 2019. Dalam mengajukan pengurangan pajak, wajib pajak harus melampirkan dokumen persayaratan yang ada di dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 tahun 2019. Dalam melengkapi persyaratannya, wajib pajak diberikan waktu selama 1 (satu) bulan, jika dalam waktu 1 (satu) bulan wajib pajak tidak memenuhi persyaratannya, maka permohonannya dinyatakan gugur demi hukum. Sebaliknya jika wajib pajak memenuhi persyaratannya, maka permohonannya akan diproses. Dalam proses penyelesaian pengurangan pajak terdapat 3 (tiga) tahap, yang pertama yaitu observasi, verifikasi data dan pemberian keputusan. Adapun yang berwenang dalam memberikan keputusan pengurangan pajak adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Sekretaris Daerah. Keputusan yang diberikan dapat berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya dan menolak. Kata Kunci: Implementasi, Pengurangan Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.