Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

IMPLEMENTATION OF ARTICLE 8 OF REGENT REGULATION OF LAMONGAN NUMBER 16.1 OF 2019 CONCERNING PROCEDURES TO CORRECT, REVOKE, SUBTRACT DECISION OF, WAIVE, SCRAP, OR REDUCE ADMINISTRATIVE SANCTION OF REGIONAL TAX (A case study of Reduction of Land and Buildin Aizahra Dafa Salsabila
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aizahra Dafa Salsabila, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H. Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145 Email: aizahradafa@student.ub.ac.id Abstract This research title departs from a case study observing that a taxpayer requests reduction of Land and Building Title Acquisition Fee (hereinafter BPHTB) in Regional Revenue Agency of the Regency of Lamongan. However, lots of taxpayers do not fully understand the procedures they have to take to request reduction of tax in the agency in Lamongan. With this issue, this research studies the following research problems: (1) what process is involved to request reduction of BPHTB in Regional Revenue Agency in Lamongan? (2) How is Article 8 of Regent Regulation of Lamongan Number 16.1 of 2019 implemented regarding the reduction of BPHTB? (3) What decision is given regarding the request sent for reduction of BPHTB in Regional Revenue Agency in the Regency of Lamongan? This study employs empirical juridical method and socio-juridical approach. Both primary and secondary legal materials were analysed based on descriptive analysis technique where the data taken was elaborated and analysed to provide a conclusion. The research results indicate that reduction of tax is preferable feature among taxpayers. However, the request for reduction can be granted as long as a taxpayer meets the requirement as stipulated in Article 8 as mentioned above. In the process of request for reduction of tax, a taxpayer has to submit all the documents needed as intended in the Regent Regulation. When a taxpayer fails to meet the requirement within a month, his/her request is deemed invalid from the outset. The process of this request involves three stages: data observation, data verification, and decision. Regional Revenue Agency and Regional Secretary have an authority to fully grant, partially grant, or reject the request. Keywords: Implementation, Tax Reduction, Land and Building Title Acquisition Fee   Abstrak Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tentang Implementasi Pasal 8 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya studi kasus atas wajib pajak yang mengajukan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Kabupaten Lamongan. Dalam praktiknya masih ditemukan wajib pajak yang kurang memahami bahkan tidak tahu bagaimana prosedur mengajukan pengurangan pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hal tersebut, maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana proses pengajuan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan? (2) Bagaimana implementasi Pasal 8 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 Tahun 2019 terhadap penyelesaian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? (3) Bagaimana keputusan atas pengajuan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan? Kemudian penulisan pada skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari hasil observasi kemudian dianalisis sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Dari hasil penelitian diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pengurangan Pajak adalah salah satu fasilitas yang dapat dinikmati wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun pengurangan pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat di dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 tahun 2019. Dalam mengajukan pengurangan pajak, wajib pajak harus melampirkan dokumen persayaratan yang ada di dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1 tahun 2019. Dalam melengkapi persyaratannya, wajib pajak diberikan waktu selama 1 (satu) bulan, jika dalam waktu 1 (satu) bulan wajib pajak tidak memenuhi persyaratannya, maka permohonannya dinyatakan gugur demi hukum. Sebaliknya jika wajib pajak memenuhi persyaratannya, maka permohonannya akan diproses. Dalam proses penyelesaian pengurangan pajak terdapat 3 (tiga) tahap, yang pertama yaitu observasi, verifikasi data dan pemberian keputusan. Adapun yang berwenang dalam memberikan keputusan pengurangan pajak adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Sekretaris Daerah. Keputusan yang diberikan dapat berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya dan menolak. Kata Kunci: Implementasi, Pengurangan Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
PERSAINGAN ANTARA PERBANKAN DAN PEER-TO-PEER LENDING: TINJAUAN HUKUM TERHADAP KESETARAAN REGULASI (REGULATORY LEVEL PLAYING FIELD) Iklima Nur Rahma; Ilma Lailia Yusvida; Aizahra Dafa Salsabila; Mohammad Haris Yusuf Albar
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i2.7747

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sektor jasakeuangan melalui hadirnya layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatifpembiayaan di luar mekanisme intermediasi perbankan konvensional. KehadiranP2P Lending tidak hanya memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi usahamikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mengubah struktur persaingandalam industri jasa keuangan. Perbedaan karakteristik model bisnis antaraperbankan dan P2P Lending menimbulkan perbedaan rezim pengaturan yangberpotensi menciptakan regulatory asymmetry dan memengaruhi terciptanyaregulatory level playing field. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisispengaturan hukum yang mengatur persaingan antara perbankan dan P2P Lendingdi Indonesia, menilai kesesuaiannya dengan prinsip regulatory level playing field,serta merumuskan arah harmonisasi regulasi yang mampu menciptakan persainganusaha yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, danpendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melaluipenelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan PenguatanSektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentangLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta berbagai doktrindan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaanpengaturan antara perbankan dan P2P Lending pada dasarnya didasarkan padaperbedaan fungsi, model bisnis, dan profil risiko masing-masing. Namun,konvergensi layanan keuangan digital menuntut penerapan regulasi yang lebihadaptif melalui pendekatan risk-based regulation dan proportional regulation agartidak menimbulkan ketimpangan persaingan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasiberdasarkan prinsip same activity, same risk, same regulation menjadi langkahstrategis untuk mewujudkan regulatory level playing field, meningkatkanperlindungan konsumen, memperluas inklusi keuangan, dan menjaga stabilitassistem keuangan nasional.Kata kunci: Peer-to-Peer Lending; hukum perbankan; regulatory level playingfield; risk-based regulation; harmonisasi regulasi.
EDUKASI HUKUM PREVENTIF MENGATASI KETIDAKSESUAIAN GAMBAR UKUR DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN TLOGOANYAR, KABUPATEN LAMONGAN Aizahra Dafa Salsabila; Aufa Fajrul Hikmah; Ilma Lailia Yusvida
Jurnal Abadimas Adi Buana Vol 10 No 01 (2026): Jurnal Abadimas Adi Buana
Publisher : LPPM Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/abadimas.v10.i01.a11718

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan berupa ketidaksesuaian gambar ukur yang berpotensi menimbulkan sengketa batas tanah, ketidakakuratan data fisik, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia. Kondisi tersebut ditemui di Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan yang sedang melaksanakan Program PTSL. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum preventif mengenai langkah-langkah penyelesaian ketidaksesuaian gambar ukur sebelum menempuh penyelesaian sengketa secara nonlitigasi maupun litigasi. Metode yang digunakan meliputi edukasi hukum, diskusi interaktif, pembagian booklet, konsultasi hukum, serta pendampingan pemasangan patok permanen. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat 20 peserta yang mengikuti rangkaian edukasi hukum dan menerima booklet edukatif sebagai media pembelajaran mandiri. Kegiatan juga menghasilkan sesi konsultasi hukum yang dimanfaatkan oleh peserta, serta tindak lanjut berupa pendampingan pemasangan patok permanen pada bidang tanah milik peserta sebagai implementasi langsung materi yang diberikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa model edukasi hukum preventif berbasis 3 (tiga) solusi administratif, yaitu koordinasi melalui Kelurahan/Pokmas, penataan batas pasca PTSL, dan pemasangan patok permanen, mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme administrasi pertanahan sebagai upaya perlindungan hukum preventif sebelum menempuh penyelesaian sengketa.
PENINGKATAN LITERASI HUKUM UMKM DALAM KERJA SAMA PROMOSI DIGITAL DENGAN INFLUENCER MELALUI PENDAMPINGAN INDIVIDUAL DI DESA KASRI, KECAMATAN BULULAWANG, KABUPATEN MALANG Aufa Fajrul Hikmah; Ilma Lailia Yusvida; Aizahra Dafa Salsabila
Jurnal Abadimas Adi Buana Vol 10 No 01 (2026): Jurnal Abadimas Adi Buana
Publisher : LPPM Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/abadimas.v10.i01.a11719

Abstract

  Pemanfaatan media sosial dan influencer sebagai sarana promosi membuka peluang perluasan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi perkembangan tersebut belum selalu diikuti kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi risiko hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum lima pelaku UMKM di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, melalui model pendampingan individual yang disesuaikan dengan karakter usaha dan tingkat paparan digital masing-masing peserta. Peserta dipilih secara purposif berdasarkan keaktifan pemasaran digital, perkembangan jangkauan usaha, serta potensi keterlibatan dengan influencer atau kreator konten. Kegiatan dilaksanakan melalui identifikasi peserta, asesmen awal, pemetaan kebutuhan, pendampingan individual, studi kasus dan konsultasi, serta evaluasi akhir. Perubahan pemahaman diukur menggunakan enam indikator yang mencakup kesadaran terhadap risiko promosi melalui influencer, kejelasan kesepakatan, unsur yang perlu diperiksa atau disepakati, penyimpanan bukti digital, respons terhadap informasi yang berpotensi merugikan usaha, dan langkah preventif sebelum kerja sama. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pada seluruh indikator. Tiga indikator meningkat dari 20% menjadi 100%, sedangkan tiga indikator lainnya meningkat dari 0% menjadi 100%. Kebaruan kegiatan terletak pada penggunaan pendampingan individual berbasis profil risiko digital, yang memungkinkan materi dan konsultasi disesuaikan dengan kebutuhan konkret setiap usaha. Model ini dapat dikembangkan sebagai pendekatan edukasi hukum preventif bagi UMKM yang aktif dalam pemasaran digital atau berencana bekerja sama dengan influencer.
PENYULUHAN HUKUM MENGENAI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALI KEKUASAAN ADMINISTRATIF: ANALISIS PUTUSAN PTUN DI INDONESIA Yusvida, Ilma; Aufa Fajrul Hikmah; Aizahra Dafa Salsabila
Jurnal Penamas Adi Buana Vol 10 No 01 (2026): Jurnal Penamas Adi Buana
Publisher : LPPM Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/penamas.vol10.no01.a11720

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahman aparatur pemerintahan dan masyarakat mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai instrumen pengendali kekuasaan administratif melalui penyuluhan hukum berbasis analisis putusan PTUN. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan pembahasan studi kasus. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sekitar 30 orang yang terdiri dari aparatur kecamatan, aparatur desa/kelurahan, serta unsur masyarakat. Pemahaman peserta mengalami peningkatan yang dibuktikan dari post-test yang diberikan sebelum dilakukan penyuluhan, 60% peserta belum memahami AAUPB. Setelah dilakukan penyuluhan, 95% peserta memahami sunstansi materi yang disampaikan. Hal yang menjadi kepuasan dari pemateri adalah banyak peserta yang merasa sangat puas tentang kegiatan yang dilakukan. Luaran yang dibagikan dalam penyuluhan hukum tersebut adalah Booklet. Pemateri memberi contoh Putusan PTUN sebagai analisis dari penyuluhan hukum ini.