Reza Afifatul Hasanah
Program Studi D3 Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK “X” KOTA MATARAM BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 73 TAHUN 2016 Baiq Lenysia Puspita Anjani; Yuli Fitriana; Reza Afifatul Hasanah
JURNAL KEDOKTERAN Vol 7 No 1 (2021): Desember 2021
Publisher : Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/kedokteran.v7i1.424

Abstract

Tenaga kefarmasian di Apotek memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa tenaga kefarmasian berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup pasien. Tenaga kefarmasian harus men­jalankan pelayanan kefarmasian sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Penerapan Standar Pelayan­an Kefarmasian Di Apotek “X” Kota Mataram Berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016. Metode yang digunakan yaitu Pendekatan Kualitatif, dengan sumber data primer yaitu Cheklist dan wawancara sesuai dengan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, serta sumber data sekunder yang mendukung data primer pada penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Apotek “X” Kota Mataram Berdasarkan Permenkes No 73 Tahun 2016 diperoleh hasil sebagai berikut, standar pelayanan kefarmasian pada kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di Apotek “X” sudah sepenuhnya diterapkan. Standar pelayanan kefarmasian pada kegiatan pelayanan farmasi klinik, informasi obat terkait farmakokinetik tidak dilakukan. Kegiatan konseling tidak dilakukan konseling yang terdokumentasi, kegiatan pelayanan kefarmasian dirumah belum sepenuhnya dilaksanakan. Pemantauan terapi obat dan monitoring efek samping obat belum dilaksanakan sepenuhnya.Kata Kunci: Evaluasi; Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek; Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016.