Davin, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No.169 Malang, Jawa Timur - Indonesia e-mail: davinreinhart@outlook.com ABSTRAK Profesi perencana keuangan adalah profesi yang memberikan jasa nasihat keuangan kepada klien yang ingin merencanakan keuangannya untuk jangka panjang atau masalah-masalah keuangan lainnya yang dialami oleh klien. Di Indonesia, pada tahun 2014 pernah terjadi kasus antara institusi perencana keuangan dengan seorang public figure yang dirugikan karena nasihat yang diberikan oleh institusi tersebut. Pada tahun 2020, kembali terjadi kasus serupa dimana suatu institusi memberikan nasihat keuangan yang juga telah merugikan banyak klien. Dari dua kasus tersebut, permasalahan yang timbul adalah kegiatan perencana keuangan yang bertindak sebagai manajer investasi yang sebenarnya bukan merupakan ranah kegiatan perencana keuangan. Formulasi pengaturan kegiatan perencana keuangan menjadi urgensi agar kegiatan perencana keuangan tidak menyinggung kegiatan jasa keuangan lain yang telah diatur tersendiri. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan dengan negara Australia dan Selandia Baru. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi pengaturan kegiatan jasa perencana keuangan di Indonesia adalah untuk memperjelas ranah kewenangan, sehingga tidak menimbulkan persinggungan dengan profesi sektor keuangan lain yang telah diatur tersendiri dalam peraturan sektoral serta dua kasus diatas tidak terulang kembali. Selain itu, formulasi peraturan kegiatan perencana keuangan dapat dilakukan dengan membandingkan pengaturan di negara Australia dan Selandia Baru yang merumuskan definisi, tugas pokok dan fungsi, dan bentuk tanggung jawab yang berupa denda dan pencabutan izin oleh otoritas yang berwenang. Maka dari itu, penulis menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan peraturan kegiatan perencana keuangan, sehingga tidak lagi menimbulkan persinggungan dengan profesi lain yang telah diatur tersendiri. Kata Kunci: Perencana keuangan, formulasi, bentuk tanggung jawab ABSTRACT A financial planner is hired to provide clients with a long-term financial consultation or to help them with the financial issues the clients are facing. In 2014 a public figure had to face financial losses following a consultation with a financial planner. A similar case also happened in 2020. Specifically, the financial institution hired as a financial planner served as investment manager, and this scope is not within the capacity of a financial planner. Responding to this issue, the formulation of regulations governing the role of financial planners is required to assign them to their own tasks without having to spoil the tasks of other professional bodies. This research employed a normative-juridical method, and comparative approach comparing Indonesia, Australia and New Zealand. This research reveals that there should be an urgency in regulating the extent of the authority of financial planners to avert any conflict between financial planning professionals and other finance-related professionals. The formulation of the regulations concerned could also compare Indonesia and Australia and New Zealand in terms of formulating the definition, main tasks, role, and liabilities that may involve fines and permit revocation by an authorized body. Thus, it is essential that Financial Services Authority formulate the regulations governing financial planning activities to avert any further conflict among professionals. Keywords: financial planning, formulation, liabilities