Sajida Humaira, Ali Safaat, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sajidahumaira@student.ub.ac.id ABSTRAK Penetapan status darurat bencana nasional dan status kedaruratan Kesehatan masyarakat merupakan opsi yang diambil pemerintah dalam menghadapai situasi darurat pandemi COVID-19. Kedua status tersebut ditetapkan dengan kerangka hukum kebencanaan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain pengaturan mengenai bencana juga dapat ditemukan di Undang-Undang Keadaan Bahaya yang apabila status darurat ditetapkan dapat mengaktifkan kewenangan luar biasa dalam penanganan darurat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keterkaitan antara kedua status darurat tersebut dengan keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12 UUD NRI 1945 beserta implikasi hukumnya. Selain itu, penelitian ini juga melihat kerangka hukum penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai bencana dan keadaan bahaya tidak bisa dilepaskan antara satu sama lain. Keduanya memiliki ciri kedaruratan meskipun dengan kerangka penangana yang berbeda. Namun, pemerintah cenderung melihat bencana sebagai bagian yang terpisah keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12. Hal ini terlihat dari pilihan pemerintah untuk tidak menjadikan Pasal 12 sebagai landasan konstitusional dalam penetapan status darurat penanggulangan pandemi COVID-19. Akibatnya, kewenangan luar biasa tidak dapat diberlakukan dan aturan hukum yang dibentuk dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19 akan berlaku seterusnya meskipun status darurat telah dicabut. Dalam hal ini pemerintah menggunakan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai landasan hukum utama. Kata Kunci: Bencana, Keadaan Bahaya, Darurat, Pandemi COVID-19 ABSTRACTDeclaring national emergency and health emergency status is a measure taken by the government to handle COVID-19. These two types of status are declared according to the current legal framework in Indonesia. Disaster Management is also governed in Law concerning Emergency Situations whose implementation could activate extraordinary authority to handle emergencies. This research aims to find out the connection between these two states of emergency status and emergencies as implied in Article 12 of the 1945 Indonesian Constitution along with its legal implications. This research also looks at the legal framework implemented to mitigate the impacts of the pandemic in Indonesia. With a normative method, analytical, statutory, and conceptual approach, this research has revealed that disasters and dangerous situations are inextricable. Each situation has a different level of emergency and requires different handling, but the government often sees disasters disconnected from the emergencies as referred to in Article 12. That is, Article 12 is never referred to as the constitutional basis in declaring emergency status in pandemic management. This extraordinary authority cannot be implemented, and the rules intended to control the pandemic will remain in place although the emergency status is lifted. In this case, the government refers to Law concerning Disaster Management, Law concerning Health Quarantine, and Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 as the underlying legal principles. Keywords: disaster, emergency state, emergency, pandemic, Covid-19