Apri Amalia
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal NORMATIF

Kedudukan hukum pekerja kontrak terhadap penyimpangan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditinjau undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (PUTUSAN MA NO. 716 K/PDT.SUS-PHI/2021) Apri Amalia
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki harkat, martabat, dan hak yang melekat sehingga hak asasi manusia sebagai manusia harus dilindungi. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Ordonansi Perlindungan Anak adalah UU No. 35 Tahun 2014. Undang-undang mengatur bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya dan tidak melepaskan kehendak anak-anaknya. Pasal 13 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa semua anak berhak atas perlindungan dan perlakuan selama mengasuh orang tua, wali, atau orang lain dan mereka yang bertanggung jawab atas pengasuhan mereka. Diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan pelanggaran lainnya
Analisis hukum atas tanggung jawab lembaga penyedia layanan terpadu berbasis gender dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 Ervina Sari Sipahutar; Warsiman Warsiman; Apri Amalia
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54123/jn.v2i2.229

Abstract

Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Berbagai pendapat, persepsi dan definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berkembang dalam masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga biasanya menimpa istri atau anak, sebab wanita dianggap sebagai kaum yang lemah, Upaya normatif dari negara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang secara tegas dan luas merumuskan kekerasan dalam rumah tangga sebagai suatu tindak pidana. Mengingat banyaknya kasus yang terjadi terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan juga kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban maka, kepentingan korban sangat perlu diperhatikan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya istri maupun anak, diperlukan juga suatu pemulihan korban, yang mengalami suatu penderitaan baik itu secara kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Maka disusunlah PP No.4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga