Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KAJIAN PENDEKATAN SOSIAL DAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) ADIAN BATANG DI DESA LINGGA TIGA KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANANBATU Toni Toni
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i1.265

Abstract

Adianbatang Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Perubahan sosial pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, moral, sikap dan pola prilaku, antar kelompok-kelompok dalam masyarakat. Berdasarkan Sangsi mengenai penyedia sarana untuk orang lain melakukan asusila atau cabul maka dijerat dengan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. Perda No 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08. Dalam Pasal 296 KUHP dijerat dengan hukuman selama lamanya satu tahun empat bulan denda seribu rupiah. Di pertegas lagi. Pasal 506 untuk mucikari / menarik untung dari tindakan cabul membutuhkan pembayaran satu tahun kurungan. Dalam Perda No 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08. Pada Bab II Pasal 3 Poin e. Yang berisi tentang diskotik, Karaoke, Klab malam dan sejenisnya. Jadi penulis dalam penelitian menemukan kerumitan yang dilakukan oleh para pekerja Sek Komersil, Penyedia tempat hiburan / mucikari. Juga mengurangi keseriusan penegak hukum yang menarik untuk memberikan efek jera. Setelah mendapat izin, peneliti melaksakan pengumpulan data penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Peneliti menentukan informan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Informan dalam penelitian ini menguji 8 orang. Peneliti akan memberikan lembar persetujuan informan sebelum melakukan wawancara. (2) Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara yang telah disusun oleh peneliti dan meminta langsung kepada informan, peneliti akan menjelaskan maksud dan tujuan pengumpulan data tersebut serta menjelaskan maksud dan tujuan wawancara ini. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI YAYASAN UNIVERSITAS LABUHANBATU Toni Toni
JURNAL EDUSCIENCE (JES) Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Eduscience (JES)
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.231 KB) | DOI: 10.36987/jes.v5i1.882

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Yayasan Universitas Labuhanbatu (Y-ULB) sangat penting keberadaanya ditengah-tengah masyarakat,
PENTINGNYA PENDIDIKAN HUKUM TERHADAP SISWA MELALUI PELAJARAN PPKn (STUDI SMPS ISLAM BABUSSALAM KEC. BAGAN SINEMBAH) Toni Toni
JURNAL EDUSCIENCE (JES) Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Eduscience (JES)
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.087 KB) | DOI: 10.36987/jes.v6i1.984

Abstract

Maju mundurnya suatu negara berada pada generasi yang mempunyai pendidikan yang lebih baik, terkhusus kepada siswa yang masih menimbah ilmu pendidikan disekolah. Maka untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik perlu diberikan pendidikan hukum terhadap siswa melalui pelajaran PPKn. Materi tersebut harus diberikan semenjak pendidikan disekolah formal. Dapat kita lihat berkembangnya zaman serba modern banyak generasi bangsa yang tidak dapat menyaring aspek negatif dan positif dari setiap perkembangan zaman. Banyak kita lihat pergaulan tidak baik yang menjadikan generasi hancur dari masa depanya. Jenis Penelitian ini Deskriftif Kualitatif, metode pengambilan data dilakukan dengan In-depth interview, dan pemberian angket kepada siswa kelas VII, VIII.dan IX tentang Pentingnya Pendidikan Hukum melalui pelajaran PPKn. Data akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian didapatkan bahwa siswa cukup memahami pelajaran pendidkan hukum dengan baik walaupun masih adanya beberapa siswa yang masih belum paham tentang hukum. Dapat dilihat dalam angket siswa yang melakukan Sering total: ( 10,2%) , Kadang-kadang total: (23,2% ), Selalu total: ( 14,2% ), dan Tidak perna: ( 17,8% ). Dapat disimpulkan dari angket bahwa siswa cukup memahami dan dapat dilihat dari keterangan angket tentang pendidikan hukum.
PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Toni Toni
JURNAL EDUSCIENCE (JES) Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Eduscience (JES)
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.673 KB) | DOI: 10.36987/jes.v4i1.804

Abstract

Menurut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DITINJAU DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Toni Toni
JURNAL EDUSCIENCE (JES) Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Eduscience (JES)
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.913 KB) | DOI: 10.36987/jes.v4i2.939

Abstract

Penelitian ini menerangkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian pada proses pemeriksaan oleh penyidik, anak dibawah umur harus menjalankan pemeriksaan secara kekeluargaan, ramah dan tidak melakukan pemeriksaan dengan cara yang kasar, paksaan dan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh anak dan tempat pemeriksaannya harus tertutup serta dipisahkan dari pemeriksaan orang dewasa. Menurut undang-undang No. 35 Tahun 2014 Pengertian anak yang dijelaskan Pasal 1 Tentang perlindungan anak yang berbunyi