Penelitian ini menerangkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian pada proses pemeriksaan oleh penyidik, anak dibawah umur harus menjalankan pemeriksaan secara kekeluargaan, ramah dan tidak melakukan pemeriksaan dengan cara yang kasar, paksaan dan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh anak dan tempat pemeriksaannya harus tertutup serta dipisahkan dari pemeriksaan orang dewasa. Menurut undang-undang No. 35 Tahun 2014 Pengertian anak yang dijelaskan Pasal 1 Tentang perlindungan anak yang berbunyi
Copyrights © 2017