Berdasarkan Peraturan Presiden 16/2018 jo 12/2021 Pasal 66 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri (PDN). Sejalan dengan hal tersebut, capaian realisasi PDN Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2022, 2023, dan Januari - September 2024 masih jauh dari target komitmen PDN dan target minimal Pemerintah, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis penyerapan PDN, mengidentifikasi kendala yang terjadi, dan menentukan strategi pemenuhan komitmen PDN. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menganalisis secara langsung data realisasi PDN didukung penelitian lanjutan melalui kuisioner untuk menentukan kendala utama serta rekomendasi perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa realisasi PDN tahun 2022, 2023, Januari - September 2024 terhadap Komitmen PDN secara berturut-turut sebesar 28,59%, 51,13%, 53,15% yang mana tidak memenuhi target yang ditetapkan yaitu 60,36%, 76,34%, 69,24%, sedangkan realisasi PDN terhadap nilai anggaran belanja barang/jasa hanya sebesar 17,26%, 39,03%, 36,80% sehingga masih dibawah batas minimal yang dipersyaratkan yaitu 40%. Berdasarkan hasil pengolahan kuisioner diketahui bahwa kendala pemenuhan komitmen PDN disebabkan oleh: 1) ketidaktahuan OPD terkait pengalokasian anggaran paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa menggunakan produk UMKM dari hasil PDN dan pengurangan produk impor; 2) masih minimnya pemahaman regulasi terkait PDN pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa; serta 3) masih kurangnya pemahaman pelaporan realisasi e-kontrak. Mengacu pada kendala tersebut yang selanjutnya dijadikan dasar penentuan hipotesis penelitian dan dilakukan analisis lanjutan secara statistika menggunakan SPSS diperoleh strategi pemenuhan komitmen PDN yaitu melalui upaya peningkatan pemahaman PDN bagi seluruh pelaku pengadaan, pendampingan oleh BPBJ, serta monitoring dan evaluasi Tim P3DN.