Dwi Wahyuni
Universitas MH. Thamrin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Penggunaan Alat Pelindung Diri Terhadap Terjadinya Gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada Pegawai Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur Dwi Wahyuni; Yuyun Kurniawati
Jurnal Ilmiah Kesehatan Vol 13, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Kesehatan
Publisher : Universitas Mohammad Husni Thamrin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37012/jik.v13i1.414

Abstract

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) merupakan penyakit saluran pernapasan akut bagian bawah yang dapat berlangsung selama 14 hari. Kasus ISPA dapat menyerang kelompok rentan seperti pegawai LLAJ yang terpapar polutan udara luar, tentunya penggunaan APD sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penggunaan APD terhadap gejala ISPA pada pegawai LLAJ di Kota Jakarta Timur. Desain menggunakan observasional analitik dengan pendekatan cross sectional study. Teknik pengambilan sampel secara Non-Probability Sampling dengan metode Purposive Sampling. Kriteria inklusi dari sampel adalah pegawai LLAJ yang kesehariannya bertugas  di jalan raya, dengan total sampel diperoleh berjumlah 134 responden dari 9 kecamatan di wilayah Jakarta Timur. Hasil univariat pegawai laki-laki sebanyak 84%, 100% Responden menggunakan APD masker (79% menggunakan masker kain, 10% menggunakan masker bedah, 2% menggunakan masker N95% dan 9% masker lainnya), lama pajanan 8 jam/hari sebanyak 99%, masa kerja 5tahun sebanyak 4,5%, responden yang mengalami gejala-gejala ISPA selama 14 hari sampai 1 bulan terakhir 2,24% yang mengalami batuk saat bekerja,  1,5% mengalami tenggorokan terasa sakit, 5,22% mengalami pilek/hidung tersumbat/berair dan 0,7% mengalami batuk dengan pernafasan cepat (50/mnt). Perlunya penggunaan APD masker, rotasi kerja dan pemeriksaan kesehatan di awal pekerjaan dan dilakukan secara berkala dalam pengendalian ISPA.Kata Kunci: APD, gejala ISPA, pegawai LLAJ.