Penelitian ini membahas formulasi qishash di Aceh dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi qishash, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara eksplisit mengatur pelaksanaannya. Fokus penelitian untuk menganalisis landasan hukum qishash, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat formulasi dan implementasinya, serta mengeksplorasi prospek penerapannya di Aceh. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan empiris. Analisis yuridis normatif dilakukan terhadap regulasi yang relevan, sedangkan pendekatan empiris melibatkan wawancara dengan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, ulama, praktisi hukum, dan masyarakat Aceh. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam implementasi qishash di Aceh mencakup aspek legalitas, di mana harmonisasi hukum Islam dengan hukum nasional masih menjadi tantangan, serta faktor sosial-politik yang mempengaruhi penerimaan masyarakat. Selain itu, aspek hak asasi manusia (HAM) juga menjadi perdebatan dalam penerapan qishash. Namun, prospek penerapannya masih terbuka dengan adanya langkah-langkah strategis seperti penyusunan qanun yang lebih komprehensif, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan dukungan politik dan kelembagaan. Melalui pendekatan yang sistematis dan sinergis antara pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat, diharapkan hukum qishash dapat diformulasikan dan diterapkan secara adil dan efektif di Aceh sesuai dengan prinsip hukum Islam dan dalam kerangka hukum nasional.