Ishak Ishak
Universitas Syiah Kuala

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGGUNAAN ARUS LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM (Suatu Penelitian Di Wilayah PT. PLN Area Merduati, Banda Aceh) Alfaraby Alfaraby; Ishak Ishak
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk penggunaan arus litrik secara melawan hukum, pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan pelanggar kepada pihak PT.PLN (Persero) terhadap penggunaan arus listrik secara melawan hukum dan hambatan pada pelaksanaan penyelesaian penggunaan arus listrik secara melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk pelaku menggunakan arus listrik secara melawan hukum adalah mempengaruhi kWh arus listrik, mengganti MCB, Penggabungan Pelanggaran Arus Listrik Sambungan Rumah dan Tanpa Penggunaan Kwh Meter dan penggunaan sambungan langsung (nonpelanggan). Bentuk ganti kerugian yang dilakukan oleh pengguna arus listrik secara melawan hukum adalah dengan membayar jumlah tagihan yang digunakan secara melawan hukum ditambah dengan denda yang ditentukan oleh pihak PT.PLN dan hambatan yang dialami oleh pihak P2TL dalam menjalankan tugas adalah tidak dilaksanakannya pembayaran oleh pengguna arus listrik secara melawan hukum dan pengguna arus listrik yang menutupi atau tidak mengaku telah menggunakan jasa orang lain dalam melakukan aksi penggunaan arus listrik secara melawan hukum. Disarankan kepada pihak P2TL area Merduati untuk membangun kerjasama dengan masyarakat dalam mencegah terjadinya penggunaan arus listrik secara melawan hukum dan saran kepada pengguna arus listrik secara melawan hukum agar tidak mengulangi perbuatan tesebut karena akan menimbulkan kerugian.Kata Kunci : ganti kerugian, penggunaan arus listrik, secara melawan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUWARSA Jad Al-Haq Lukman; Ishak Ishak
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia disebutkan bahwa hak konsumen ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa. Perlindungan terhadap konsumen khususnya pada peredaran produk makanan yang tidak sesuai beredar di lingkungan masyarakat oleh sebab itu Pemerintah harus menangani masalah tersebut. Permasalahan dalam penelitian berikut ialah bagaimanakah pengaturan yang memuat larangan penjualan makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluwarsa dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa bisa diterapkan dengan tegas. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan larangan penjualan makanan dan minuman kemasan kadaluwarsa dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder belaka. Dan ada juga melakukan wawancara ke beberapa Narasumber yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ialah dalam Pasal 8 Bab IV UU Perlindungan Konsumen terhadap perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Pasal 62 menyatakan “pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun”. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah kepada konsumen dapat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perwujudan perlindungan konsumen. Kepada Dinas Perdagangan dan BPOM seharusnya melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada dan adanya aturan hukum yang tegas terkait larangan pelaku usaha menjual produk-produk yang kadaluwarsa. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, konsumen, Kadaluwarsa