This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Mohamad Kharis Umardani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KESESUAIAN AKAD CROWDFUNDING/P2P LENDING (PENGGALANGAN DANA) SYARIAH BERDASARKAN KEPATUHAN SYARIAH PADA AMMANA Mohamad Kharis Umardani
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1918

Abstract

Ammana  adalah  perusahaan  finansial  teknologi  (fintek)  syariah  yang  melakukan pendanaan  kepada  Usaha  Mikro  Kecil  Menengah  (UMKM)  dengan  prinsip syariah  (P2P-Peer  to  Peer  Lending  Syariah).  Layanan  teknologi  tersebut memungkinkan  pemilik  dana  mendanai  pelaku  usaha  secara  gotong royong/penggalangan  dana  dengan  pemilik  dana  lainnya  dengan  platform Crowdfunding.  Mengacu  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis  Ulama Indonesia  (DSN  MUI)  Nomor117/DSN-MUI/II/2018  tentang  Layanan Pembiayaan  Berbasis  Teknologi  Informasi  Berdasarkan  Prinsip  Syariah,  dana yang  terkumpul  harus  bebas  riba,  pelaksanannya  harus  sesuai  aturan  dan  syariat islam  agar  terbebas  dari  unsur  maysir,  gharar  dan  riba.  Metode  penelitian  ini adalah yuridis normatif (legal research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute  approach).  Hasil  penelitian,  crowdfunding  syariah  yang  diterapkan ammana  sudah  sesuai  dengan  prinsip  Syariah  (Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK), Fatwa DSN-MUI serta Al Qur’an dan Sunnah). Ammana membagi empat pihak  crowdfunding:  Pemodal/pemberi  pembiayaan/Syirkah  pasif, perantara/penyedia  platform/Ra’sul  Maal/sindikasi  modal  (Ammana), Mitra/Syirkah  aktif  (BMT/KSPPS),  dan  Pelaku  usaha  (UMKM).  Akad  yang digunakan adalah Mudharabah bertingkat, ammana menerapkan sistem non direct funding  yaitu  pelaku  UMKM  diwajibkan  menjadi  anggota  dari  mitra  keuangan syariah  mikro  yang  telah  terdaftar  di  ammana  yang  berfungsi  sebagai  lembaga kurasi  kelayakan  usaha  UMKM.  Posisi  ammana  sebagai  perantara  yang mempertemukan  antara sohibul  mal dan  mudharib,  sehingga hanya  mendapatkan upah standar (ujrah mitsl) atas jasanya tersebut yang diterima sekali berdasarkan kesepakatan.
Pembiayaan KPR-iB Dengan Akad Murabahah Pada Unit Usaha Syariah (Bank Pembangunan Daerah di Jakarta) Mohamad Kharis Umardani
Jurnal ADIL Vol 10, No 2 (2019): DESEMBER 2019
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v10i2.1221

Abstract

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang dikelola dengan nilai-nilai dasar syariah, baik berupa prinsip maupun aplikasinya. Awal pendirian perbankan syariah sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional yang berbasis bunga. Ia dibangun atas dasar prinsip profit and loss sharing (bagi-hasil) karena ia dianggap konsep yang lebih berkeadilan. Produk bagi-hasil tersebut adalah mudarabah dan musyarakah. Namun produk tersebut tidak begitu diminati oleh perbankan syariah, karena sistem bagi-hasil memiliki prosedur yang rumit, karena perbankan dituntut aktif dan terlibat terhadap usaha nasabah. Sekian banyak produk perbankan syariah, kredit kepemilikan rumah KPR-iB adalah salah satu produk favorit dan digemari masarakat yang menggunakan sistem berbasis jual beli (murabahah). Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan normatif empiris karena dalam penelitian ini bertolak dari aspek-aspek normatif yaitu prinsip nilai yang mengatur murabahah, khususnya berkaitan dengan KPR-iB. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan murabahah KPR-iB pada Unit Usaha Syariah BPD-di Jakarta adalah dengan akad murabahah bil wakalah, bisa dikatakan tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah dari segi kepemilikan barang (milkiyah).