Ammana adalah perusahaan finansial teknologi (fintek) syariah yang melakukan pendanaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan prinsip syariah (P2P-Peer to Peer Lending Syariah). Layanan teknologi tersebut memungkinkan pemilik dana mendanai pelaku usaha secara gotong royong/penggalangan dana dengan pemilik dana lainnya dengan platform Crowdfunding. Mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, dana yang terkumpul harus bebas riba, pelaksanannya harus sesuai aturan dan syariat islam agar terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian, crowdfunding syariah yang diterapkan ammana sudah sesuai dengan prinsip Syariah (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fatwa DSN-MUI serta Al Qur’an dan Sunnah). Ammana membagi empat pihak crowdfunding: Pemodal/pemberi pembiayaan/Syirkah pasif, perantara/penyedia platform/Ra’sul Maal/sindikasi modal (Ammana), Mitra/Syirkah aktif (BMT/KSPPS), dan Pelaku usaha (UMKM). Akad yang digunakan adalah Mudharabah bertingkat, ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM diwajibkan menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM. Posisi ammana sebagai perantara yang mempertemukan antara sohibul mal dan mudharib, sehingga hanya mendapatkan upah standar (ujrah mitsl) atas jasanya tersebut yang diterima sekali berdasarkan kesepakatan.