Surya Harinata
Universitas Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGGUNAAN KODE BENANG KUNING PADAKAIN GREY RAYON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Harinata, Surya
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 2, No 2 (2013): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ujuan dari pene1itian ini terdiri atas tujuan Akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Universitas Surabaya dan tujuan Praktis, yaitu untuk mengetahui apakah penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon merupakan suatu pelanggaran. Sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasa.rltan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon yang di produksi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, sebab kode benang kuning pada kain grey rayon hanya sebuah kode bukan suatu ciptaao. Sehingga tidak ada perlindungan hukum atas kode beoang kuning pada kain grey rayon dan boleh digunakan oleh umum.
AKIBAT HUKUM LEWATNYA BATAS WAKTU KEWAJIBAN MENDAFTARKAN APHT OLEH PPAT Harinata, Surya
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 3, No 2 (2014): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan tahap pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT wajib mendaftarkan APHT pada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT, namun dalam praktik sehari-hari, terdapat PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apakah keterlambatan pendaftaran APHT mempengaruhi keabsahan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban mendaftarkan APHT oleh PPAT. Setelah diadakan penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana diambil kesimpulan bahwa keterlambatan pendaftaran APHT tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT, sehingga setelah APHT tersebut didaftarkan tidak mempengaruhi proses lahirnya Hak Tanggungan dan keabsahan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan baru akan lahir setelah 7 (tujuh) hari APHT didaftarkan secara lengkap beserta warkah-warkah yang dibutuhkan untuk pendaftaran, dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Hak Tanggungan. Keterlambatan pendaftaran hanya akan menunda lahirnya Hak Tanggungan, namun tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT untuk proses pendaftaran Hak Tanggungan. Akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban mendaftarkan APHT oleh PPAT, dapat menimbulkan gugatan beserta sanksi terhadap PPAT itu sendiri, baik secara perdata maupun administratif, dan dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang melakukan perjanjian khususnya pihak kreditor.