ujuan dari pene1itian ini terdiri atas tujuan Akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Universitas Surabaya dan tujuan Praktis, yaitu untuk mengetahui apakah penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon merupakan suatu pelanggaran. Sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasa.rltan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan kode benang kuning pada kain grey rayon yang di produksi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, sebab kode benang kuning pada kain grey rayon hanya sebuah kode bukan suatu ciptaao. Sehingga tidak ada perlindungan hukum atas kode beoang kuning pada kain grey rayon dan boleh digunakan oleh umum.
Copyrights © 2013