Dimas Haryo Nugroho Putro
Departemen Teknik Geomatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Izin Lokasi dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Laut dengan RZWP3-K (Studi Kasus: Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur) Dimas Haryo Nugroho Putro; Yanto Budisusanto
Jurnal Teknik ITS Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.07 KB) | DOI: 10.12962/j23373539.v8i2.44615

Abstract

Indonesia mempunyai luas 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Indonesia memperoleh hak kewenangan memanfaatkan ruang laut yang menyangkut eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan sumberdaya hayati dan non hayati, penelitian, dan yuridiksi mendirikan instalasi ataupun pulau buatan. Jika Indonesia tidak memaksimalkan kebijakan dalam mengatur ruang laut akan terjadi konflik dan merugikan negara dan masyarakat. Konflik yang terjadi di laut dikarenakan belum adanya kepastian batas-batas kegiatan (spatial boundary system) di wilayah perairan laut sehingga menimbulkan tumpang tindih antar jenis kegiatan pengusahaan dan pemanfaatan ruang laut. Untuk mereduksi konflik di ruang laut pemerintah menyusun Undang – Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang – Undang 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Luaran dari UU No. 1 Tahun 2014 salah satunya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Penelitian ini akan membuat peta kondisi eksisting pemanfaatan ruang laut, melakukan inventarisasi dan analisis izin lokasi dan pengelolaan ruang laut, di Kab. Situbondo menggunakan RZWP3-K yang disahkan di Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penelitian ini menghasilkan bahwa pemanfaatan ruang laut yang terdapat di Kab.Situbondo berupa keramba jaring apung (KJA), wisata pariwisata pantai, wisata bawah laut, dan pipa gas bawah laut. Dari 79 pemanfaatan ruang laut hanya ada 1 (satu) yang memiliki izin yaitu pipa gas bawah laut, dan hanya 19% pemanfaatan ruang laut yang sesuaian dengan RZWP3-K Provinsi Jawa Timur.