p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Maju
Armansyah Dore
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN GOWA Muhammad Arman; Armansyah Dore
Jurnal Ilmiah Maju Vol 3 No 2 (2020): Jurnal Ilmiah Maju Vol.3 No.2 Juli - Desember 2020
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hilangnya akses terhadap sumber-sumber agraria akibat ketiadaan hukum dan tumpang tindih kebijakan pengaturan hak masyarakat adat ditenggarai sebagai pemicu utama konflik dan kemiskinan bagi masyarakat adat. Di Kabupaten Gowa, konflik agraria dalam pengelolaan sumber daya alam terus terjadi. Penangkapan enam warga masyarakat adat Matteko merupakan salah-satu contoh aktual belum adanya penanganan konflik tenurial hak masyarakat adat yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah daerah. Kekeliruan pengelolaan SDA ini sesungguhnya telah disadari oleh pemerintah dengan menerbitkan TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR ini menghendaki adanya koreksi secara mendasar dan menyeluruh terhadap kekeliruan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. Selaras dengan itu, hasil inquiri nasional Komnas HAM tahun 2014 telah merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyusun kerangka kebijakan penyelesaikan konflik hak-hak masyarakat adat, salah-satunya dengan membentuk peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pembentukan perda ini diharapkan mampu menjadi resolusi konflik agraria masyarakat adat di Kabupaten Gowa yang terjadi selama ini, sekaligus memberikan penguasaan dan pengelolaan SDA yang berkeadilan dalam mendorong peningkatan kehidupan masyarakat adat yang lebih baik.
MENAKAR PELUANG DAN TANTANGAN PENGAKUAN HUTAN ADAT DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTAAN NO.17/2020 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK Armansyah Dore
Jurnal Ilmiah Maju Vol 4 No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Maju Vol.4 No.1 Januari - Juni 2021
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia internasional menjamin hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Perserikatan Bangsa-Bangsa secara khusus membentuk forum permanent yang menanggapi isu tentang masyarakat adat di bawah Dewan Ekonomi Sosial-Budaya. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia yang sudah sejak lama termarginalisasikan dibawah kekuasaan Negara mendapatkan angin segar dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, yang secara singkat menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan subjek hukum dan pemegang hak atas wilayah adatnya yang berada dalam kawasan hutan (hutan adat). Kehadiran putusan tersebut kemudian diterjemahkan dalam berbagai peraturan yang lebih spesifik. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Juli 2015 menetapkan Permen LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Peraturan menteri ini mengejawantahkan Putusan MK.35/2012 yang mengatur tata cara pengajuan pemohonan penetapan kawasan hutan hak dan mengatur syarat penetapan hutan adat. Pada tahun 2019, Menteri LHK kembali menetapkan peraturan sekaitan dengan hutan adat melalui Permen LHK No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, yang kemudian diperbaharui melalui Permen LHK No. P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020. Pada dasarnya ketiga peraturan menteri tersebut mengatur substansi yang sama bahwa pengakuan masyarakat adat melalui peraturan daerah mendahului penetapan hutan adat. Diperlukan langkah-langkah pengakuan yang lebih konprehensif tanpa mengesampingkan substansi yang ingin dicapai.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT ADAT Armansyah Dore
Jurnal Ilmiah Maju Vol 4 No 2 (2021): Jurnal Ilmiah Maju Vol.4 No.2 Juli - Desember 2021
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Runtuhnya Orde Baru telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di negeri ini, yang semula kewenangan pemerintahan sangat terpusat di Jakarta kini didistribusikan ke daerah-daerah dalam suasana otonomi daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu konsekuensi logis diterapkannya otonomi yang seluas-luasnya adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah untuk menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain termauk tentang masyarakat adat. Pembentukan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan jembatan untuk menuntaskan proses administrasi pengakuan hak masyarakat adat yang telah dideklarasikan di dalam konstitusi. Muara dari pembentukan hukum masyarakat adat melalui perda adalah merupakan salah-satu pengewejantahan cita-cita, harapan dan mimpi-mimpi tentang membangun bangsa yang berkeadilan, menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh tumpah darah Indonesia.