Jurnal Ilmiah Maju
Vol 4 No 2 (2021): Jurnal Ilmiah Maju Vol.4 No.2 Juli - Desember 2021

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT ADAT

Armansyah Dore (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Runtuhnya Orde Baru telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan di negeri ini, yang semula kewenangan pemerintahan sangat terpusat di Jakarta kini didistribusikan ke daerah-daerah dalam suasana otonomi daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu konsekuensi logis diterapkannya otonomi yang seluas-luasnya adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah untuk menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain termauk tentang masyarakat adat. Pembentukan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan jembatan untuk menuntaskan proses administrasi pengakuan hak masyarakat adat yang telah dideklarasikan di dalam konstitusi. Muara dari pembentukan hukum masyarakat adat melalui perda adalah merupakan salah-satu pengewejantahan cita-cita, harapan dan mimpi-mimpi tentang membangun bangsa yang berkeadilan, menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh tumpah darah Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

maju

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Maju adalah terbitan berkala ilmiah yang dirintis pada tahun 2017, dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan ISSN Print: 2621-9404 dan ISSN Online: 2654-3478. Jurnal ini menerbitkan artikel yang berhubungan dengan hasil penelitian dari ...