This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Riscky Heriansyah
Fakultas Hukum Universitas Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 445/Pid/A/2012/PN.TK) Heriansyah, Riscky
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana adalah berupa pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 445/Pid/A/2012/PN.TK) Heriansyah, Riscky
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana adalah berupa pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.