JURNAL POENALE
Vol 1, No 2: JURNAL POENALE

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 445/Pid/A/2012/PN.TK)

Heriansyah, Riscky ( Fakultas Hukum Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2014

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana adalah berupa pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Copyrights © 0000