Indonesia mengalami perkembangan yang pesat bidang teknologi informasi dan komunikasi dari tahun 2000 sampai sekarang. Banyak teknologi baru yang muncul dan dapat diterima oleh masyarakat indonesia. Tahun 2016 sebanyak 132,7 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet dan terus bertambah setiap tahunnya. Trend menunjukkan bahwa teknologi internet digunakan untuk bersosialisasi dan berbisnis baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan maupun orang dewasa. Era digital atau cyber merupakan era teknologi yang sangat cepat berkembang. Apabila suatu negara ketinggalan atau tidak mempunyai teknologi pertahanan dalam bidang cyber, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang bersangkutan. Pemanfaatan teknologi informasi disamping memberi manfaat bagi masyarakat, juga memiliki peluang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan baik yang biasa maupun yang secara khusus mentargetkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dengan dampak negatif yang dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian negara, lemahnya sistem pertahanan serta dapat juga digunakan untuk alat teror. Disamping pertumbuhan pengguna internet juga terdapat trend meningkatnya kejahatan internet (Cybercrime ) di Indonesia bahkan masuk 2 besar asal serangan kejahatan internet dunia dan dianggap sebagai negara paling beresiko terhadap serangan keamanan teknologi informasi. Pemerintah sudah menetapkan beberapa undang-undang untuk menurunkan kondisi ini. Pendidikan etika bidang teknologi informasi sudah dimasukkan ke dalam kurikulum di perguruan tinggi yang memberikan bekal bagi masyarakat berpendidikan untuk bisa menjadi tauladan bagi pengguna yang lain. Dimasa depan indonesia dapat menjadi negara yang jumlah kejahatan bidang teknologi informasi paling sedikit dan dapat mejadi pembawa pesan damai keseluruh dunia. Kata Kunci: Trend, Cybercrime , Pengguna Internet, Indonesia, Teknologi Informasi