Wira wiri Suroboyo merupakan salah satu alat transportasi umum yang beroperasi di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjadi bagian dalam sistem operasional wira wiri Suroboyo. Isu hukum yang diangkat pada topik ini adalah perlindungan hukum bagi penumpang feeder yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab isu ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach yaitu metode yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang telah ada di masyarakat.. Sebagai alat angkutan darat, tentu penumpang memiliki risiko kerugian seperti kecelakaan atau kehilangan barang. Wira wiri Suroboyo berbeda dengan alat transportasi umum lainnya, terutama dalam perlindungan hukum bagi penumpangnya. Pemkot Surabaya memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi penumpang feeder. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh angkutan umum Wira Wiri Suroboyo wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota dan peraturan perundang-undangan yang sesuai pada bidang angkutan jalan.