Eksistensi penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi menyebabkan problem yuridis, karena terdapat inkonsistensi norma di dalamnya, serta menyebabkan tumpang-tindih aturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga pengaturan tersebut mencerminkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam memberantas pornografi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap UU Pornografi dan melakukan rekonstruksi materi muatan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kemudian dianalisis secara kualitatif. Problem yuridis tersebut apabila tetap berlaku akan menimbulkan permasalahan perundang-undangan dalam penerapannya saat ini dan di masa yang akan datang, karena pornografi dapat menjadi pemicu atau menjadi faktor kriminogen kejahatan seksual lainnya. Kondisi tersebut harus segera ditanggulangi dengan berpegang pada falsafah Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung agar menciptakan undang-undang pornografi yang sesuai dengan falsafah Indonesia.AbstractExistence of Article 4 and Article 6 of the law causes the legal problem because there is an inconsistency of norms therein, and there is a degree of interpiersion with other laws, so that the chapter reflects an earnest attitude in combating pornography. The purpose of this research is to conduct a juridical review of the Law concerning Pornography and reconstruct the content of Article 4 paragraph (1) and Article 6 of the Law. The research method used in this writing is normative juridical research with a statutory and conceptual approach, then analyzed qualitatively. The legal problem is that it is left to be a big problem, because pornography can be a trigger or a factor of other sexual crimes. The condition must be immediately addressed by adhering to the values contained in idea of Pancasila to create the laws of pornography in accordance with Indonesian philosophy.Keyword: Pancasila; Penal Law Reform; Pornography.