AbstrakSering kali pihak yang kalah dalam suatu sengketa dak mau melaksanakan putusan hakim, sehingga diperlukan bantuan pengadilan secara paksa. Kasus yang dianalisis yaitu Gugatan Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia kepada PT. Metro Batavia dalam perjanjian perawatan mesin pesawat Batavia Air. Aturan penyitaan pesawat terbang pada dasarnya sama dengan penyitaan barang dak bergerak yaitu penyitaan pesawat terbang sepanjang berkenaan dengan ketentuan umum sita eksekusi (excekutoriale beslag) dan penjualan lelang (excecutoriale verkoop), yang diatur dalam Pasal 197, 198, 199, dan 200 HIR, berlaku dan dapat diterapkan terhadap pesawat terbang dan helikopter, akan tetapi, mengenai hal-hal spesiļ¬k melekat pada penyitaan pesawat terbang, tunduk pada Pasal 763 (h) sampai (k) RV. Hambatan- hambatan penyitaan pesawat terbang Batavia Air, antara lain pelaksanaan penjualan lelang (excecutorial verkoop) karena kegiatan operasionalnya dak boleh dimakan oleh sita eksekusi sesuai dengan prinsip Rijden Beslag, asas penguasaan pesawat udara yang dibebani dengan sita eksekusi dapat menimbulkan kendala penjualan lelang apabila pada tanggal eksekusi yang ditentukan pesawat udara tersebut sedang dioperasikan debitor di luar tempat pelaksanaan penjual lelang yang ditentukan. Dalam penetapan sita jaminan pada 4 Maret 2009, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap 7 buah pesawat dan dak dapat dilakukan parate eksekusi.Kata kunci: esekusi; hipotek; pesawat terbang; sita, penjualan lelang.