Artikel ini bertujuan untuk menemukan tentang keterkaitan antara maslahah mursalah dengan mekanisme pasar pada masa Rasulullah dan masa sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research dengan pendekatan deskriptif. Rasulullah pada zamannya menolak melakukan intervensi harga dikarenakan harga yang berlaku pada pasar berdasarkan mekanisme pasar alami. Harga yang berlaku pada saat itu berdasarkan suplay dan demand. Namun, Ibnu Tamiyah memperbolehkan pemerintah melakukan intervensi harga pada saat ini seperti ketika terjadinya kolusi antar penjual, monopoli, dan terancamnya kebutuhan masyarakat. Pemerintah mempunyai andil dalam penentuan harga di saat-saat tertentu. Diperbolekannya intervensi harga oleh ibnu taimiyah adalah merupakan bentuk kemaslahatan umat manusia dan menjaga agar tidak terjadi hal-hal negatif yang akan dirasakan oleh penjual maupun pembeli. Kata Kunci: Maslahah Mursalah, Mekanisme Pasar, dan Intervensi Harga.