Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN TENTANG PEMBERIAN PEMAHAMAN KEPADA ISTRI (PEKERJA) MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI LANGKAH ANTISIPATIF HUKUM UNTUK KELANGSUNGAN PERKAWINAN Rilda Murniati
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jss.v4i2.176

Abstract

ABSTRAK Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para istri (pekerja) mengenai pembaharuan hukum perkawinan terkait dengan perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya terhadap harta bersama dalam perkawinan dan dalam fakta hukumnya dapat merugikan hak istri sehingga berakibat menggangu kelangsungan hidup rumah tangga. Untuk itu, tempat penyuluhan yan dipilih adalah organisasi wanita dalam wadah Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Lampung. Penyuluhan hukum dilakukan metode ceramah, diskusi dan konsultasi hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan pengetahuan dan langkah penyelesaian hukum atas permasalahan hukum dalam perkawinan berdasarkan yang fakta hukum yang diputus oleh Lembaga Pengadilan. Hak istri dirugikan disebabkan ketidaktahuannya dan tidak adanya perjanjian perkawinan berakibat istri turut bertanggungjawab atas permasalahan kerugian yang menjadi tanggunjawab suaminya atau hak kepemilikan tanah menjadi hilang akibat pernikahan dengan warga negara asing yang dapat menggangu kelangsungan hidup. Permasalahan dalam perkawinan terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakadaan perjanjian perkawinan. UU No.1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur tegas dan kaku dalam pembuatan perjanjian perkawinan yang harus dibuat tertulis sebelum atau pada saat berlangsungnya perkawinan dan wajib dicatatkan kepada Pejabat Perkawinan serta tidak dapat diubah kecuali telah ditentukan sejak awal dan atas persetujuan suami dan istri dengan akibat hukum batal dan tidak berlaku jika tidak dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengaturan ini menimbulkan dampak hukum yang merugikan istri dalam hal kepentingannya menghendaki dan karena ketidaktahuannya dapat menggugurkan haknya sebagai warga Negara dalam hal kepemilikan tanah atau bangunan sehingga diajukanlah permohonan Yudicial Review atas ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 dan Pasal 35 UU No.1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga melahirkan ketentuan hukum baru sebagai pembaharuan hukum dalam UU Perkawinan.
Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak dalam Kepailitan Perusahaan Rilda Murniati
Jatiswara Vol 35 No 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jatiswara.v35i3.265

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hukum gugurnya hak mendahului negara atas piutang pajak dan akibat hukum gugurnya hak mendahului negara atas piutang pajak dalam kepailitan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian adalah bahwa alasan hukum penolakan kurator dalam verifikasi piutang pajak yang dimohonkan oleh DJP yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)di daerah karena keterlambatan yang melebihi batas waktu pencocokan (verifikasi) piutang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai Pasal 113 UU Kepailitan. Untuk itu, setiap kreditor yang terlambat melakukan pendaftaran atau verifikasi piutangnya kepada kurator termasuk piutang pajak menjadikan piutangnya tidak dapat dibayar dari harta pailit debitor. Fakta hukum penolakan kurator akibat daluarsa dalam rapat verifikasi dibenarkan oleh Judex Facti serta dikuatkan dalam keputusan Judex Juris. Selanjutnya, Judex Juris membenarkan pula bahwa akibat daluarsa menempatkan piutang pajak berstatus konkuren dengan kreditor lainnya dengan pembayaran secara proporsional menurut perbandingan besaran piutang masing-masing (pari passu pro rata parte).