Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TERCIPTANYA TERTIB LALU LINTAS DI JALAN RAYA Sunaryo Sunaryo; Muhammad Fakih; Ratna Syamsiar; Kasmawati Kasmawati
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jss.v4i2.186

Abstract

Permasalahan dalam kegiatan ini adalah: 1) Pada umumnya tingkat pengetahuan dan pemahaman hukum para siswa terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih rendah. 2) Tingkat kedisiplinan atau kepatuhan para siswa terhadap tertib lalu lintas di jalan raya masih perlu untuk ditingkatkan, mengingat masih sering ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas. 3) Pada umumnya para siswa belum sepenuhnya sadar akan manfaat dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan di jalan. Solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan proses edukasi dan pengenalan kaidah-kaidah hukum khususnya tentang hukum lalu lintas kepada para siswa dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini cukup berhasil ditandai dengan keaktifan peserta, baik dalam mengikuti dan menyimak penyajian materi maupun dalam kesempatan tanya jawab atau diskusi. Para peserta juga ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum yang mengatur mengenai ketertiban berlalu lintas. Hal ini ditunjukkan dengan hasil evaluasi dari 49,50 pada evaluasi awal menjadi 65,7 pada evaluasi akhir. Ke depan diperlukan adanya tindak lanjut serta kontinuitas dari kegiatan tersebut, baik penyuluhan hukum tentang lalu lintas maupun bidang-bidang hukum lain seperti narkoba, kenakalan remaja, atau norma-norma sosial lainnya.
PRAKTIK PENERAPAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 290 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) PADA PELAYANAN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT Yulia Kusuma Wardani; Muhammad Fakih
Jurnal Hukum Replik Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.281 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v5i2.921

Abstract

Secara normal pelayanan medis di rumah sakit selalu diawali dengan sebuah persetujuan yang dituangkan dalam bentuk informed consent. Informed consent itu sendiri pada prinsipnya adalah persetujuan dari pasien dan keluarganya atas tindakan medis yang akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Namun demikian dalam keadaan darurat informed consent secara hukum dapat ditiadakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana penerapan informed consent dalam praktek pelayanan kesehatan pada pasien gawat darurat di rumah sakit? Kedua, Apa yang menjadi hambatan dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit beserta aspek hukumnya? Ketiga, Bagaimana seyogyanya penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui informasi dari para informan baik tenaga medis (dokter) dan perawat yang pernah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa penerapan informed consent pada pasien gawat darurat di rumah sakit, pada prinsipnya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, masih timbul kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan bahwa tidak adanya informed consent akan menimbulkan tuntutan dari keluarga pasien. Hambatan pelayanan gawat darurat di IGD adalah pada umumnya keluarga pasien tidak memahami prosedur pelayanan medis di IGD yang mengenal sistem triase, adanya perluasan operasi (extended operation) yang mungkin timbul dan adanya teamwork yang kurang efektif. Penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di IGD secara yuridis mengandung makna adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap kaedah medis. Namun penyimpangan yang dimaksud merupakan pengecualian, bahwa penyimpangan tersebut tidak dikenakan sanksi dan dibenarkan secara hukum Kata kunci: informed consent, gawat darurat, tindakan medis