Habibullah Habibullah
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PELUANG TERHADAP PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Habibullah Habibullah; Syauqi Syauqi
Sosio Informa Vol 2 No 1 (2016): SOSIO INFORMA
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v2i1.181

Abstract

Fokus dari kajian ini adalah implikasi Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan software pengolah data N-Vivo versi 10.   Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tersebut urusan sosial merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pada urusan konkuren yaitu yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk urusan sosial dibagi menjadi 7 sub bidang yaitu: pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, taman makam pahlawan, sertifikasi dan akreditasi. Pada sub bidang rehabilitasi sosial penyelenggaraan berbasis panti selain Rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan  orang dengan HIV/Aids dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.  Dinas sosial diklasifikan menjadi tipe A, B dan C berdasarkan pemetaan urusan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari 34 Provinsi sebanyak 26 Provinsi (76,47 persen) sudah dilakukan pemetaan urusan sosial. Hasilnya sebanyak 69,23 persen termasuk Tipe dinas A, 11,54 persen masuk tipe Dinas B dan 19,23 persen termasuk tipe dinas C.  Sedangkan untuk kabupaten/kota dari 511 kabupaten/kota, sebanyak 366 (71,62 persen) sudah dilakukan pemetaan urusan sosial dengan hasil sebanyak 42,08 persen termasuk dinas tipe A, sedangkan 34,43 persen termasuk dinas tipe B dan sebanyak 23,5 persen termasuk dinas tipe C. Kajian ini merekomendasikan Kementerian Sosial menyusun SPM dan NSPK sesuai dengan kewenangannya dan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota menyesuaikan dengan amanah Undang-Undang tersebut khususnya untuk peralihan panti sosial UPT Kementerian Sosial.
PERLINDUNGAN SOSIAL KOMPREHENSIF DI INDONESIA Habibullah Habibullah
Sosio Informa Vol 3 No 1 (2017): Sosio Informa
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v3i1.492

Abstract

Perlindungan sosial komprehensif belum terlalu lama dikenal sehingga menjadi kajian tentang konsep dan kebijakan perlindungan sosial komprehensif di Indonesia. Konsep perlindungan sosial komprehensif diadopsi dari berbagai konsep perlindungan sosial yaitu kumpulan upaya publik untuk menghadapi kerentanan dan kemiskinan dan tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu harus dilengkapi dengan strategi lain seperti pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan perlindungan sosial komprehensif sudah tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial RI 2015-2019, meskipun ada beberapa hal yang diatur  pada RPJMN 2015-2019 tidak diuraikan pada Renstra Kemensos 2015-2019. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur  perlindungan sosial komprehensif. Pada level kebijakan perlindungan sosial di Indonesia sudah mengarah pada perlindungan sosial komprehensif dengan menata asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup, perluasaan cakupan sistem jaminan sosial nasional, pemenuhan hak dasar penyandang disablilitas, lansia dan kelompok masyakarakat marginal dan penguatan kelembagaan sosial. Namun pada tataran implementasinya program-program perlindungan sosial tersebut belum mengarah pada perlindungan sosial komprehensif.  Kata Kunci: Perlindungan sosial, Komprehensif, Kemiskinan, Kerentanan
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK PEKERJA MIGRAN BERMASALAH Habibullah Habibullah; Ahmad Juhari; Lucy Sandra
Sosio Konsepsia Vol 5 No 2 (2016): Sosio Konsepsia
Publisher : Puslitbangkesos Kementerian Sosial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/ska.v5i2.178

Abstract

Penelitian kebijakan bertujuan untuk penyempurnaan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah.  PMB mengalami gaji tidak dibayar, pemotongan gaji dalam jumlah besar oleh agensi/PTKIS, pelecehan seksual, tidak memperoleh hak libur, tidak diberikan cuti haid, sampai dengan pendeportasian PMB. Penanganan pekerja migran dilakukan lintas sektor, kesan bahwa terjadi tumpang tindih pelayanan adalah tidak benar. Kementerian Sosial melaksanakan perlindungan sosial dari entry point sampai proses reintegrasi di daerah asal. Perlindungan sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial meliputi proses pemulangan, pelayanan psikososial di RPTC dan bantuan UEP bagi mantan PMB. Berdasarkan UU. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nomenklatur pekerja migran bermasalah berubah menjadi warga negara migran korban tindak kekerasaan sehingga yang mendapat perlindungan sosial tidak hanya pekerja migran akan tetapi semua warga negara korban tindak kekerasaaan.Penelitian kebijakan menyarankan perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah tetap dilaksanakan, dengan nomenklatur yang baru yaitu warga negara korban tindak kekerasaan. Proses pelayanan psikososial yang dilaksanakan di RPTC agar dilaksanakan secara profesional dan dibuat senyaman mungkin bagi PMB sehingga tidak terkesan sebagai rumah tahanan.Untuk menjamin mutu layanan di RPTC agar pelaksanaan psikososial dilaksanakan oleh pemerinta pusat.
PEMANFAATAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAN SOSIAL Habibullah habibullah
Sosio Konsepsia Vol 6 No 2 (2017): Sosio Konsepsia
Publisher : Puslitbangkesos Kementerian Sosial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/ska.v6i2.713

Abstract

abstrak Ada 12 nomenklatur potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dan 4 jenis sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial. Beragamnya nomenklatur PSKS tersebut menimbulkan pertanyaan apakah PSKS tersebut diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai pengetahuan dan pemanfaatan. Penelitian dilakukan menggunakan data Survey Kesejahteraan Sosial Dasar tahun 2015 (SKSD 2015) yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial tahun 2015. Pemilihan lokasi disamakan dengan provinsi untuk SKSD 2015 mewakili 5 regional wilayah. Hasil penelitian menunjukan pengetahuan dan pemanfaatan PSKS di masyarakat ternyata masih rendah. Hal ini disebabkan karena program Kementerian Sosial yang dikembangkan masih pada skala kecil, hanya ditujukan pada sasaran penerima manfaat tertentu (keluarga miskin dan rentan), program dan nomenklatur pendampingnya sering dirubah-rubah serta personal-personal merangkap untuk berbagai jenis PSKS. Hasil penelitian menyarankan agar mengklasifikasi ulang jenis PSKS yang ada pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan sumber daya manusia kesejahteraan sosial. Berbagai program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merekrut SDM kesos sebaiknya menggunakan nomenklatur tersebut dan  tidak membuat nomenklatur baru. Kata Kunci: potensi dan sumber, sumber daya manusia, kesejahteraan sosial  abstract There are 12 nomenclature of the potencies and sources of social welfare (PSKS) and 4 types of human resources (SDM) social welfare. Those varies of PSKS nomenclature raises a question mark whether the PSKS is well known and utilized by the people of Indonesia. This study aims to obtain a description of knowledge and utilization. The study was conducted using the Social Welfare Survey 2015 (SKSD 2015) conducted by the Center for Social Welfare Research and Development. Site selection was equated with the province for SKSD 2015 representing 5 regional regions. The results shows that knowledge and utilization of PSKS in the community was still low. This is because the Ministry of Social programs developed on a small scale are only targeted to certain beneficiaries (poor and vulnerable families), the programs and nomenclature of the companions are often changed and the personal doubles for various types of PSKS. The results suggest that reclassification of types of PSKS exist in the implementation of social welfare in accordance with human resources of social welfare. Various social welfare programs that recruit human resources should use the nomenclature and not create a new nomenclature. Keywords: Potential and resources, human resources, social welfare