mahmud huda
Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Published : 18 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Politik Profetik

POLITISASI MASJID PERSPEKTIF FIQH SIYASAH: STUDI TERHADAP TAKMIR MASJID DI KOTA SURABAYA Makmun, Moh; Huda, Mahmud
JPP (Jurnal Politik Profetik) Vol 7 No 1 (2019): June
Publisher : Department of Political Science, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (824.9 KB) | DOI: 10.24252/profetik.v7i1a5

Abstract

Artikel ini bertujuan mengetahui pandangan takmir masjid di Kota Surabaya tentang politisasi masjid, langkah takmir masjid menangkal politisasi masjid, dan politisasi masjid perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini bermanfaat bagi pengambil kebijakan dalam rangka mengantisipasi meluasnya politisasi masjid, dan menjadi pedoman takmir masjid dalam mengelola dan memfungsikan masjid. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan komparatif (comparative approach). Proses analisis data dengan cara reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, politisasi masjid adalah menjadikan masjid sebagai tempat untuk kepentingan politik praktis, baik berupa ajakan untuk memilih seseorang atau menjelekkan orang lain yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum. Takmir masjid di Kota Surabaya menolak adanya politisasi masjid karena dianggap tidak sesuai dengan peran dan fungsi masjid serta dapat menyebabkan perpecahan umat. Strategi menangkal politisasi masjid adalah: 1). Membuat visi dan misi masjid. 2). Independen dari mazhab fiqh. 3). Independen dari politik praktis dan kepartaian. 4). Selektif memilih calon penceramah dan Khatib. 5). Membuat aturan isi ceramah dan Khutbah. 6). Memperbanyak kegiatan masjid. 7). Melakukan evaluasi kinerja takmir. 8). Partisipasi jama’ah masjid dalam kontrol dan evaluasi kegiatan. Politisasi masjid hukumnya haram, karena banyak menimbulkan kemafsadatan dan kemadharatan, seperti perpecahan umat dan banyaknya ujaran kebencian.