Roisyatin Roisyatin
Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesejahteraan Mustahiq dan Non Mustahiq Perspektif Maqaashidus Syariah Pada Petani Sehat Dompet Dhuafa Dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Jamaludin Jamaludin; Roisyatin Roisyatin
LAA MAISYIR: Jurnal Ekonomi Islam Vol 7, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/lamaisyir.v7i1.13523

Abstract

Penelitian ini memiliki dua pertanyaan inti yang dijawab dalam sebuah analisis perbandingan. Yang pertama apakah program zakat produktif pada Program Pemberdayaan Petani Sehat (P3S) Dompet Dhuafa telah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sesuai konsep maqaashidus syariah. Dan yang kedua, apakah ada perbedaan dan seberapa jauh perbedaan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah kategori mustahiq anggota P3S Dompet Dhuafa dengan bantuan zakat dan non mustahiq anggota Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan bantuan non zakat perspektif maqaashidus syariah.Hasil analisis uji beda ANOVA diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,010 yang berada di bawah 0,05, artinya terdapat perbedaan signifikan antara variabel bantuan zakat (X) terhadap kesejahteraan mustahiq dari sudut pandang maqaashidus syariah (Y) dibandingkan dengan bantuan kepada non mustahiq. Skoring kuesioner juga menyatakan bahwa dana zakat memberikan kontribusi kesejahteraan kepada mustahiq sebesar 87%. Sedangkan dana non zakat memberikan kontribusi kesejahteraan kepada non mustahiq sebesar 59%.Maka kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan kesejahteraan antara mustahiq dan non mustahiq. Sehingga dari sudut pandang maqaashidus syariah diketahui bahwa zakat memberikan kesejahteraan secara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan. Zakat sebagai salah satu syariat yang ditetapkan Allah SWT untuk kemaslahatan umat manusia dapat memenuhi kelima aspek maqaashidus syariah dalam studi kasus yang dilakukan pada mustahiq P3S Dompet Dhuafa dan non mustahiq PNPM.