ABSTRAK Penulisan ini berisikan mengenai analisis permasalahan yang terjadi pada kasus cover lagu “Lagi Syantik”. Penelitian ini memakai metode kualitatif hukum normatif, yang berfokus pada telaah literatur. Metode ini menggunakan literatur, peraturan perundang-undangan, buku, publikasi, dan penelitian tentang hak cipta. Dalam cover lagu tersebut penulis menemukan pelanggaran hak moral yang tidak dipertimbangkan oleh hakim pada Putusan No.910K/Pdt.Sus-HKI/2020. Pihak keluarga Gen Halilintar telah membuat cover lagu “Lagi Syantik” yang selanjutnya dipublikasikan ke Youtube tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama dari pencipta lagu tersebut. Kemudian PT. Nagaswara Publisherindo menggugat hal tersebut ke pengadilan, namun dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan mengenai hak moral dan justru menolak gugatan tersebut. Faktanya, tindakan keluarga Gen Halilintar bertentangan dengan Pasal 5 UUHC No.28/2014. Sesuai dengan isi pasal tersebut tindakan keluarga Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak moral milik pencipta karena hanya mencantumkan nama Siti Badriah selaku penyanyi tanpa izin dan hak melakukan perubahan terhadap lagu tersebut dan tidak mencantumkan nama Yogi dan Donall selaku pencipta dari lagu “Lagi Syantik”. Hakim telah lalai dalam menganalisis, memeriksa, dan memutuskan perkara pelanggaran hak cipta atas cover lagu “Lagi Syantik”dengan tidak mempertimbangkan pelanggaran hak moral yang telah terjadi dan hanya melihat aspek royalti saja. Berdasarkan hal tersebut dapat dibuktikan bahwasannya memang benar ada pelanggaran hak moral yang terjadi dalam kasus cover lagu “Lagi Syantik” dan hakim dalam pertimbangannya untuk