Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 tidaklah ideal, karena dapat menimbulkan problem hukum yang rumit, baik dari sisi filosofis, teoritis, maupun yuridis. Oleh karena itu integrasi kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh satu lembaga peradilan menjadi suatu kebutuhan konstitusional yang mendesak dalam rangka untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai konsekuensi atas dianutnya teori hirarki norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Kata kunci: pengujian peraturan perundang-undangan, integrasi kewenangan, hirarki norma hukum.