Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA Andik Puja Laksana; Randy Pramira Harja
RechtIdee Vol 15, No 2 (2020): Desember
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v15i2.5411

Abstract

Penggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investasi saham dan reksadana yaitu perusahaan finansial yang berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai Penyelenggara tekfin yang berfungsi sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang menginginkan proses yang simpel, cepat dan mudah.Definisi Penyelenggara tekfin secara umum adalah industri finansial baru yang mengaplikasikan teknologi untuk meningkatkan aktivitas finansial. Terlepas dari semakin berkembangnya industri teknologi finansial di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan terkait dengan perkembangan penyelenggaraannya di Indonesia.Rumusan Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu, Bagaimana Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah.Tujuan Penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah.Metode Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum yang dilakukan dengan pendekatan mikro yaitu dengan cara membandingkan norma dalam peraturan perundang – undangan di Filipina dan Uni Eropa terkait penyelenggara tekfin khususnya dalam hal perlindungan data nasabah. Perbandingan permasalahan financial technology yang terjadi di Indonesia dengan mempelajari regulasi baik itu dari sisi hukum eksternal dan hukum internalnya terkait financial Technology di Negara lainnya khususnya terkait perlindungan data pribadi. Untuk alasan tersebut penulis membandingkan dengan Negara Filiphina dan Negara di kawasan Uni Eropa dikarenakan Negara - Negara tersebut telah mempunyai formulasi terkait perlindungan data nasabah.
The Polemic Of Discretion In Abuse Of Authority By Public Officials In The Perspective Of The Principles Of A Clean And Corruption-Free Legal State Andik Puja Laksana; Suparno , Suparno
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 3 No. 2 (2025): Juni : Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : PT. ALHAFI BERKAH INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62007/joumi.v3i2.500

Abstract

Discretion is a legal instrument given to public officials to make decisions or act under certain conditions without explicit laws and regulations. Discretion is critical in government, especially in providing flexibility for state apparatus to perform their duties and obligations. However, in practice, discretion is often misused by public officials under the pretext of broader administrative or policy interests. Abuse of authority through discretion can give rise to various legal problems, including increased practices of corruption, collusion, and nepotism (KKN), which are contrary to the principles of a clean and corruption-free legal state. Therefore, an in-depth study is needed regarding the limitations, supervision, and accountability mechanisms of public officials in implementing discretion so that it does not conflict with the principles of good governance and legal certainty. This study uses a normative juridical method with a statute and a conceptual approach. The analysis was conducted on various legal norms that regulate discretion, including the Law on Government Administration, as well as the principles of administrative law relating to the authority of public officials. In addition, this study also examines the mechanism of supervision of discretion to prevent abuse of authority that can harm the interests of society and the state. Thus, this study is expected to provide a deeper understanding of discretion in a state of law and provide recommendations on possible actions to strengthen the supervision and accountability of public officials in exercising their authority.