This Author published in this journals
All Journal Sosiohumaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI DAMPAK BERLAKUNYA PP NO. 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR TERHADAP KEBIJAKAN PENGELOLAAN TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA Ida Nurlinda; Yani Pujiwati; Marenda Ishak s
Sosiohumaniora Vol 15, No 1 (2013): SOSIOHUMANIORA, MARET 2013
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.655 KB) | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v15i1.5244

Abstract

Penetapan UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian. Data BPS (2010), menunjukkan bahwa 27 ribu hektar tanah pertanian dialihfungsikan untuk kepentingan non pertanian. Berdasarkan hal tersebut, UU No. 41/2009 diharapkan mampu menjadi instrumen pengendalian dalam pemanfaatan tanah. Di lain pihak, munculnya PP No 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar berpotensi terhadap meningkatnya alih fungsi tanah pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengevaluasi dampak berlakunya PP No 11 tahun 2010 berkaitan dengan kebijakan pengelolaan tanah pertanian; (2) Menjadi dasar dalam perumusan aturan pelaksanaan PP ; (3) mengkaji efektifitas pelaksanaan program terkait oleh dinas lainnya, dalam rangka mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Evaluasi dilakukan dengan metode analisis yuridis empiris. Selanjutnya, dilakukan kajian evaluasi lahan dalam rangka menilai produktivitas lahan pertanian dan penyebab rendahnya produktivitas lahan dari tanah-tanah yang terindikasi terlantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; PP 11/2010 ini tidak efektif dalam melakukan pemberdayaan dan penertiban tanah terlantar. Kedua, kordinasi dalam pelaksanaan PP dinilai kurang memadai antar sesama dinas-dinas yang terkait. Ketiga, perlu dilakukan penelitian guna membuat aturan pelaksanaan terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.