Ketut Krisna Hari Bagaskara P.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA MATA UANG Ketut Krisna Hari Bagaskara P.; A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana mata uang ialah tindak pidana yang dilakukan terhadap mata uang. Konflik norma yang terjadi dalam hal konsep pemidanaan pidana kurungan pengganti pidana denda dalam UU Mata Uang dengan KUHP akan menimbulkan ketidakpastian hukum. UU Mata Uang tidak mengatur secara eksplisit pidana kurungan pengganti pidana denda yang dapat dijatuhkan, namun secara implisit dapat melewati batas maksimum yang diatur dalam KUHP. Hal ini bertentangan dengan konsep pemidanaan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum secara normative. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pidana kurungan pengganti pidana denda mengatur batas minimum ialah 1 (satu) hari dan maksimum 6 (enam) bulan. Pidana ini dapat diperberat hingga maksimum 8 (delapan) bulan apabila tindak pidana berhubungan dengan samenloop van strafbare feiten, recidive atau tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 52 KUHP. Pada UU Mata Uang, diatur dalam Pasal 40 UU Mata Uang, namun secara eksplisit menyebutkan batas minimum dan batas maksimum kurungan yang akan dijalankan. Pidana kurungan pengganti pidana denda merupakan bentuk pidana perampasan kemerdekaan, dalam KUHP merupakan bentuk pidana pokok. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki terdakwa. Konsep merupakan pedoman dalam pemidanaan, oleh karena itu, pengaturan pidana pengganti dalam UU Mata Uang sudah tidak relevan sehingga perlu diperbaiki. Kata kunci : Pidana Kurungan, Pidana Pengganti, Pidana Denda, Mata Uang