I Ketut Mertha
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA

Pengaturan Tentang Saksi Keluarga Pada Perkara Perceraian Akibat Perselisihan Secara Terus-Menerus Ida Ayu Tri Astuti Purwasari; I Ketut Mertha
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2022.v11.i03.p09

Abstract

This study aims to find out and briefly about the Arrangement of Family Witnesses in Divorce Cases Due to Continuous Disputes. This study uses normative legal methods. The arrangement of family witnesses in providing information in divorce cases due to continuous disputes, namely a conflict of norms between Article 22 paragraph (2) of the Marriage Regulation and Article 1910 of the Civil Code. Based on the principle of lex superior derogat legi inferiori in resolving the problem of conflicting norms between Article 22 paragraph (2) of the Marriage Regulation and Article 1910 of the Civil Code, the basis will be Article 1910 of the Civil Code, which determines that the family is considered incompetent in giving testimony in case. The legal consequences of divorce in Indonesia on property during marriage, if you pay attention to the explanation of Article 37 officially do not provide positive legal uniformity on how to divide joint property in the event of a divorce. Furthermore, the way of dividing joint property in the provisions of the law and submitting it to the law that lives in the community where the divorce and household are located. If we return to the explanation of Article 37, then the regulation has shown a description of how to divide joint property, namely "Divided the distribution based on religious law if the religious law is a living legal awareness in regulating divorce procedures. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami Pengaturan Tentang Saksi Keluarga Pada Perkara Perceraian Akibat Perselisihan Secara Terus Menerus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Telah terjadi konflik norma pada pengaturan saksi keluarga dalam memberikan keterangan atau kesaksian pada proses perkara perceraian akibat perselisihan secara terus menerus yaitu, antara Pasal 22 ayat (2) PP Perkawinan dengan Pasal 1910 KUHPerdata. Betapa pentingnya kesaksian dari para saksi bagi suatu perkara, sehingga harus tercipta suatu kepastian hukum terkait hal tersebut. Berdasarkan Asas Preferensi Hukum, khususnya Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Pasal 1910 KUHPerdata dijadikan dasar atau sebagai pedoman dan acuan, dimana Pasal 1910 KUHPerdata menentukan bahwa keluarga dianggap tidak cakap dalam memberikan kesaksianya dalam perkara perceraian, dalam makna lain bahwa keluarga dilarang untuk bersaksi dalam perkara perceraian yang memiliki hubungan sedarah dengan pihak yang berperkara. Akibat hukum daripada perceraian di Indonesia terhadap harta benda selama perkawinan, apabila merujuk pada Pasal 37 UU Perkawinan memang tidak ditemukan keseragaman hukum positif tentang bagaimana pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Maka, pembagian harta bersama setelah perceraian akan berpedoman dengan hukum yang hidup dan tumbuh di lingkungan masyarakat dimana perceraian dan rumah tangga tersebut berada. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari penjelasan Pasal 37 UU yang pada intinya menyatakan bahwa, harta benda bersama setelah adanya perceraian, pembagiannya berpedoman pada aturan hukum agama jika hukum agama itu merupakan kesadaran hukum yang hidup dalam mengatur tata cara perceraian.
Urgensi Pembaharuan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api I Gede Sayogaramasatya; I Ketut Mertha
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p15

Abstract

he purpose of this paper is to find out the urgency of reforming firearms crimes regarding abuse in the use of firearms in Indonesia today (Ius Constitutum) so that the renewal of criminal law against the use of firearms is in accordance with the aspired law (Ius Constituendum). The research method used in this paper is a normative legal research method. By using a statutory approach (Statute Approach). The search for this legal material is a document study. The results of the study indicate that the regulation of criminal acts of abuse of firearms is currently regulated (ius constitutum) which mentions the revocation of licenses and the seizure of firearms in the event of misuse, the regulation is not clear or it can be said that there is a vagueness of norms. Regarding the renewal of criminal law on the regulation of criminal acts of misuse of firearms in the future (ius constituendum), the author feels that this needs to be done. The reform in question is the need for regulations regarding the misuse of firearms to be regulated in a legal codification in the form of a law. In addition, various cases of misuse of firearms that have occurred so far seem to confirm that legal uncertainty in regulating the use of firearms has disrupted the public's sense of security. Tujuan tuisan ini adalah mengetahui urgensi pembaharuan tindak pidana senjata api mengenai penyalahgunaan dalam penggunaan senjata api di Indonesia saat ini ( Ius Constitutum) sehingga pembaharuan hukum pidana terhadap penggunaan senjata api sesuai dengan hukum yang dicita-citakan (Ius Constituendum). Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelusuran terhadap bahan hukum ini ialah studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang diatur saat ini (ius constitutum) yang menyebutkan mengenai pencabutan izin dan perampasan senjata api bilamana terjadi penyalahgunaan, belum jelas pengaturannya atau dapat dikatakan terdapat kekaburan norma. Terkait pembaharuan hukum pidana terhadap pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api di masa mendatang (ius constituendum), penulis merasa hal tersebut perlu dilakukan. Pembaharuan yang dimaksud adalah perlunya pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata api ini diatur dalam satu kodifikasi hukum berbentuk Undang- Undang. Selain itu, berbagai kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api yang terjadi selama ini seolah-olah menjadi penegas bahwa ketidakpastian hukum dalam pengaturan penyalahgunaan senjata api tersebut mengakibatkan terganggunya rasa aman publik.